Relaksasi Pajak Sebagai Langkah Kebijakan Pemerintah Di Masa Pandemi

Aulin Nurmawati, Meisela Aditiwik Saputri, Rika Alip Nur Fadilah

Abstract


Sejak adanya wabah covid-19, semua sektor kehidupan berubah drastis. Pandemi covid-19 ini tidak bisa diprediksi kapan berakhirnya dan bahkan akhir-akhir ini justru kasus covid-19 terus melonjak. Berbagai kebijakan dan stimulus terus dilakukan pemerintah dan diterbitkannya untuk mengurangi dampak yang diakibatkan oleh pandemi covid-19. Salah satu stimulus tersebut adalah relaksasi perpajakan yang dibuat agar dapat memberikan insentif bagi wajib pajak yang terkena dampak dari pandemi ini. Tulisan ini bertujuan untuk memaparkan kebijakan-kebijakan pemerintah dalam merelaksasi perpajakan dan dampaknya bagi wajib pajak. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif yang diperoleh dengan data sekunder. Kemudian dalam analisis data menggunakan tiga tahapan. Yaitu teknik pengumpulan data, pengurangan data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa Indonesia telah menerbitkan kebijakan untuk membantu wajib pajak yang terkena dampak covid-19. Manfaat bagi wajib pajak yaitu penurunan tarif sampai dengan pembebasan atas pajak penghasilan. Harapannya agar dunia usaha tetap bisa eksis dan ekonomi yang sempat terhenti bisa bergerak naik menjadi stabil.


Keywords


Pandemi, Kebijakan Pemerintah, Relaksasi Perpajakan

Full Text:

PDF

References


Dewi, S., Widyasari, Nataherwin. (2020). Pengaruh Insentif Pajak, Tarif Pajak, Sanksi Pajak dan Pelayanan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Selama Masa Pandemi Covid-19. Jurnal Ekonomika dan Manajemen, 9(2), 108-124.

Padyanoor, A. (2020). Kebijakan Pajak Indonesia Menanggapi Krisis COVID-19: Manfaat bagi Wajib Pajak. E-Jurnal Akuntansi, 30 (9), 2216-2230. Diakses pada https://ojs.unud.ac.id/index.php/Akuntansi/index (31/08/2021, 15:10).

Putra, I. M. (2020) Perpajakan Tax Amnesty. Yogyakarta: Anak Hebat Indonesia.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


ISSN: 2962-200X