Pencegahan Pernikahan Anak Untuk Membentuk Keluarga Berkualitas Sebagai Upaya Perwujudan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan

Ratnaningsih Ratnaningsih, Millatus Sholihah

Abstract


Pernikahan anak merupakan penghambat terwujudnya pembangunan keluarga berkualitas dalam Grand Desain Pembangunan Kependudukkan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 153 tahun 2014. Pernikahan anak adalah suatu pernikahan yang dilakukan pada usia dibawah 19 tahun. Pada umumnya pada pernikahan anak belum memiliki kesiapan dalam membina rumah tangga baik secara fisik, ekonomi, emosional serta belum memikirkan dampaknya bagi ketahanan keluarga. Upaya pencegahan pernikahan anak sangat krusial untuk dilakukan, merupakan salah satu target yang menjadi agenda Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Suistanable Development Goals/SDG’s.) dan juga merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (jika dilakukan akibat paksaan orang tua atau pihak lain). Pernikahan anak dapat membawa akibat kerentanan bagi anak dalam mengakses pendidikan, kesehatan, berpotensi menjadi korban Kekerasan dalam rumah tangga karena kurang siapnya mendal dalam mengarungi kehiduan berumah tangga Penikahan anak juga dapat berakibat rendahnya Indeks Pembangunan Manusia karena tidak tervcapainya wajib belajar 12 tahun, terganggunya kesehatan, berpotensi melahirkan anak stunting, tingginya angka kematian ibu dan anak. timbulmya para pekerja anak dengan upah rendah yang berdampak pula terjadinya kemiskinan Metode pengabdian yang dilakukan melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan kerjasama dengan berbagai elemen masyarakat termasuk keterlibatan pengabdi sebagai tim penyusunan Grand Desain Pembangunan Kependudukan. Hasil pengabdian yang dilakukan menumbuh kembangkan kesadaran masyarakat baik anak maupun orang tua guna pencegahan pernikahan anak.

Kata kunci—Pencegahan, Pernikahan, Anak, Kualitas, Pembangunan

Abstract

Child marriage is an obstacle to the realization of quality family development in the Grand Population Development Design as regulated in Presidential Regulation Number 153 of 2014. Child marriage is a marriage carried out at the age of under 19 years. In general, children who marry are not yet ready to build a household physically, economically, emotionally and have not thought about the impact on family resilience. Efforts to prevent child marriage are very crucial to do, is one of the targets on the Sustainable Development Goals (SDG's) agenda. and is also a violation of Human Rights (if carried out due to coercion by parents or other parties). Child marriage can result in vulnerability for children in accessing education and health, potentially becoming victims of domestic violence due to lack of mental preparation in navigating household life. Child marriage can also result in a low Human Development Index due to not achieving the 12 year compulsory education, disrupting health has the potential to give birth to stunted children, high maternal and child mortality rates. the emergence of child laborers with low wages which also has an impact on poverty. The service method carried out is through outreach to the community and collaboration with various elements of society, including the involvement of service members as a team for preparing the Grand Population Development Design. The results of the service carried out increase public awareness of both children and parents to prevent child marriage.

Keywords—Prevention, Marriage, Children, Quality, Development

Full Text:

PDF

References


A.S. Arifin, (2023)., Human Capital Investment: Meningkatkan Daya Saing Global Melalui Pendidikan. Vol. 11, No 2, 174-179

Djamilah dan Kartikawati Rani (2014), “Dampak Perkawinan Anak Di Indonesia, “Jurnal Studi Pemuda, Volume 3 nomer 1, hal 14

Friedman W Lawrence, (2009), Sistem Hukum, Prespektif Ilmu Sosial ( The Legal System; A Social Science Prespektif), Nusa Media, Bandung

Gerintya Scolastica (2018) Pernikahan Anak Merenggut Hak Anak dan Merugikan Negara https://tirto.id/ pernikahan-anak-merenggut-hak-anak-dan-merugikan-negara-cJiQ

Hasto (2020) Perkawinan Anak Dapat Merugikan Negara, BKKBN Launching Website, www.siapnikah.org, diakses dari dp3acskb.babelprov.go.id

Jensen, Robert., and Rebecca Thornton. 2003. "Early Female Marriage in the Developing World". Gender and Development, Vol. 11 No. 2, Marriage (Jul., 2003), pp. 9-19

Kurniati, A., Chen, C.-M., Efendi, F. & Berliana,

Mulia Musdah Siti (2018), 5 alasan Mengapa Perkawinan Anak Harus dilarang, https:// theconversation.com/ id/ 5-alasan-mengapa-perkawinan-anak-dilarang-107817

Panduan Penyusunan Grand Design Pembangunan Kependudukan 5 Pilar, (2020) Badan Kepedudukan dan Keluarga Berencana Nasional

Ratnaningsih, Sudjatmiko, (2021), Menakar Nilai Keadilan, Kemanfaatan, Dan Kepastian Hukum Pencegahan Perkawinan anak, Journal of Economic and Business Law Review 1(1) hal.50-66

S. M. (2017). Factors influencing Indonesian women's use of maternal health care services. Health Care Women Int. 1–16 doi:10.1080/07399332.2017.1393077

Sarkar, Prosannajid. 2009. "Determinants and Effect of Early Marriage in Bangladesh, 2007". Research Journal of Applied Sciences 4 (5): 178-184


Refbacks

  • There are currently no refbacks.