Kontradiksi Kebijakan Green Tax dan Green Incentive Di Indonesia Terhadap Tujuan SDG’s 2030

Fery Dwi Candra, Fina Hana Sajidah

Abstract


Sustainable Development and Goals 2030 (SDG’s 2030) merupakan sebuah cita-cita masyarakat dunia atas kesejahteraan ekonomi yang berkesinambungan dan berkelanjutan. Demi terlaksananya tujuan dari pembangunan berkelanjutan, perlu adanya sebuah kebijakan yang diambil oleh pemerintah agar kehidupan masyarakat, memasukan pembangunan, dan tata pengelolaan yang mampu meningkatkan mutu kesejahteraan generasi berikutnya. Salah satu kebijakan pemerintah adalah kebijakan fiskal. Green Tax merupakan kebijakan fiskal atas perpajakan yang diterapkan atas aktivitas masyarakat yang menghasilkan emisi karbon dan memberikan dampak terhadap lingkungan. Namun, disisi lain, pemerintah juga mengeluarkan kebijakan terhadap perpajakan yakni relaksasi pajak terhadap (Green Incentive) dengan tujuan untuk memberikan keringan terhadap pembayaran perpajakan. Hal ini menyebabkan adanya kontradiksi terhadap kebijakan perpajakan yang dijalankan dalam jangka pendek karena penerimaan pajak bertujuan untuk kesejahteraan pembangunan untuk masyarakat. Penelitian ini menggunakan Metode kualitatif dengan menekankan data yang telah dikumpulkan. Data penelitian ini menggunakan data sekunder dengan teknik pengumpulan data adalah teknik Content Analysis. Hasil dari penelitian ini disimpulkan bahwa adanya dua kebijakan yang dikeluarkan memberikan dampak positif dan negatif terhadap keberlangsungan pembangunan ekonomi bila ditinjau dari sudut pandang yang berbeda. Namun, jika dibandingkan, Green Tax dan Green Incentive sama sama memberikan kontribusi terhadap pembangunan berkelanjutan di tahun 2030.


Keywords


Green Tax; Green Incentive; SDG’s 2030

Full Text:

PDF

References


Djajadikerta, H. (2014). Mencapai Keunggulan Kompetitif dalam Persaingan Global Dengan Industri Berwawasan Lingkungan. Jurnal Manajemen Marantha, 78-87.

Hidayat, A. A. (2018). Dampak Industri Terhadap Kerusakan Lingkungan. osf.io/yxmv7.

Indonesia. (1997). UU Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jakarta: Biro Hukum Dan Organisasi.

Indonesia. (2017). Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2017 tentang instrumen ekonomi lingkungan hidup. Jakarta : Kementrian Keuangan.

Nurpratiwi, A. (2019). Mengurangi Dampak Kerusakan Lingkungan Dengan Pajak. Seri Kontribusi DDTC: Gagasan Dan Pemikiran Sektor Perpajakan 2018-2019, 417-419.

Pratiwi, E. M., & Setyawan, G. (2014). Tinjauan Dalam Rencana Pemberlakuan Green Tax Atau Eco Tax Di Indonesia Untuk Menghadapi Asean Economic Community 2015. Jurnal Riset Akuntansi Dan Keuangan, 2 (3), 443-456.

Rosmini. (2017). Pembangunan Industri Tambang Yang Berwawasan Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Hukum, 117-123.

Rusandi, & Rusli, M. (2022). Merancang Penelitian Kualitatif Dasar/Deskriptif dan Studi Kasus. Jurnal Staiddi Makassar, Vol.2, No.1, 1-12.

Sachs, J. D., Lafortune, G., Kroll, C., Fuller, G., & Woelm, F. (2022). Sustainable Development Report 2022. Cambridge: Cambridge University.

Tuter, C. (2020). Persepsi Masyarakat Terhadap Isu Pajak Lingkungan Dikabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (SITARO). Jurnal Ekonomi dan Bisnis Airlangga, 1-13.

Wahyuningsih, R. D., Muyassaroh, N., & Santosa, M. F. (2021). Urgensi Penerapan Green Tax Untuk Mendukung Evirontmentally Sustainable Development Di Era Revolusi Industri 4.0. Prosiding Seminar Nasional Ekonomi dan Perpajakan, 35-51.

Zellatifanny, C. M., & Mudjiyanto, B. (2018). Tipe Penelitian Deskripsi Dalam Ilmu Komunikasi . Jurnal Diakom, Vol.1, No.2, 83-90.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


ISSN: 2962-200X