Analisis Dampak dari Pelaksanaan Female Genital Mutilation (FGM) Terhadap Kesehatan Reproduksi : A Literature Review
Abstract
Full Text:
PDFReferences
Farida, J., Elizabeth, M. Z., Fauzi, M., Rusmadi, & Filasofa, L. M. K. (2017). Sunat pada Anak Perempuan (Khifadz) dan Perlindungan Anak Perempuan Di Indonesia: Studi Kasus di Kabupaten Demak. SAWWA, 12(3), 371–396.
Handayani, E., & Anggraeni, S. (2022). Faktor-Faktor yang Berhubungan dengan Perilaku Sunat Perempuan di Kelurahan Landasan Ulin Tengah Kota Banjarbaru. JIDAN : Jurnal Ilmiah Kebidanan, 2(1), 68–76.
Hermanto, A. (2016). Khitan Perempuan Antara Tradisi Dan Syari’ah. Kalam : Jurnal Studi Agama Dan Pemikiran Islam, 10(1), 257–294.
Hikmalisa. (2016). Peran Keluarga Dalam Tradisi Sunat Perempuan di Desa Kuntu Kabupaten Kampar Provinsi Riau (Analisis Gender sebagai Ketimpangan HAM dalam Praktik Sunat Perempuan). Musawa, 15(1).
Kemenkes RI. (2018). RISKESDAS 2018.
Kurniati, F., Fujiana, F., & Hayati, F. U. (2022). Kajian Literatur : Sunat Perempuan di Tinjau dari Aspek Umum dan Kesehatan. Al-Asalmiya Nursing, 11(1), 75–81. https://jurnal.stikes-alinsyirah.ac.id/index.php/keperawatan/
Marlina, H., & Novita, N. (2016). Analisis Pelaksanaan Sirkumsisi pada Bayi Perempuan Paramedis RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau. Al-Tamimi Kesmas, 5(2), 18–24.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1636/Menkes/PER/XII/2010 tentang Sunat Perempuan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 672).
Rokhmah. Islamiyatur, & Hani, U. (2015). Sunat Perempuan dalam Perspektif Budaya, Agama dan Kesehatan (Studi Kasus di Masyarakat Desa Baddui Kecamatan Galesong Kabupaten Takalar Sulawesi Selatan). Jurnal Kebidanan Dan Keperawatan, 11(2), 103–111.
Sa’dan, M. (2016). Khitan Anak Perempuan, Tradisi, dan Paham Keagamaan Islam: Analisa Teks Hermeneutika Fazlur Rahman. Buana Gender, 1(2), 115–128.
Sulahyuningsih, E., Aloysia, Y., & Alfia, D. (2021). Analisis Praktik Tradisional Berbahaya: Sunat Perempuan Sebagai Indikator Kesetaraan Gender dalam Perspektif Agama, Transkultural, dan Kesehatan Reproduksi di Kabupaten Sumbawa. Jurnal Ilmu Keperawatan Dan Kebidanan, 12(1), 134–148.
Supriatami, S. M., Alimi, R., & Nulhaqim, S. A. (2022). Pelanggaran Hak Asasi Manusia Terhadap Praktik Female Genital Mutilation. Focus : Jurnal Pekerjaan Sosial, 5(1), 92–105. https://doi.org/10.24198/focus.v5i1.40250
Violent, & Sopiah. (2022). Pemberdayaan Masyarakat Dalam Pelaksanaan Sunat Perempuan Pada Anak di Kelurahan Ladang Bambu Kecamatan Medan Tuntungan. Journal of Community Development, 3(2), 272–276. https://doi.org/10.47134/comdev.v3i2.231
Wahyuni, T., Fitriani, D. R., Hidayat, F. R., & Susanti, M. (2023). Sosialisasi Penghentian Sunat pada Anak Perempuan dan Perempuan pada Kelompok Ibu Dharma Wanita KLHK Provinsi Kalimantan Timur. Jurnal Pengabdian Masyarakat Nusantara, 2(2), 92–98.
WHO. (2014). Female genital mutilation. https://www.who.int/en/news-room/fact-sheets/detail/female-genital-mutilation
Refbacks
- There are currently no refbacks.