ANALISIS KASUS INSIDER TRADING PT PERUSAHAAN GAS NEGARA

Elfrida Dhini Lestari

Abstract


Terjadinya pelanggaran pasar modal yang dilakukan oleh PT Perusahaan Gas Negara. Hal ini ditandai dengan anjloknya harga saham PGN di BEJ sebesar 23,36 persen dari Rp 9.650 pada 11 Januari 2006 menjadi Rp 7.400 per lembar saham pada 12 Januari 2007. Hal ini bisa terjadi diduga karena kesalahan atau kesengajaan dari PT PGN itu sendiri dan menimbulkan tanda-tanda bahwa telah terjadi insider trading dalam perusahaan. Hingga ditemukan fakta bahwa Informasi penundaan komersialisasi gas telah diketahui oleh manajemen PT Perusahaan Gas Negara sejak tanggal 12 September 2006 dan juga sejak tanggal 18 desember 2006. Maka dari itu pelanggaran Insider trading dapat dikatakan sebagai pelanggaran yang sangat menggangu dalam pasar modal dan akibat yang didapatkan sendiri cukup merugikan pihak yang telah melanggar tersebut sehingga harus menghindari pelanggaran tersebut.

Full Text:

PDF

References


Berita. (2007). Bapepam-LK Ungkap Dalang Insider Trading PGN https://www.hukumonline.com/berita/baca/hol18230/bapepamlk-ungkap-dalang-iinsider-tradingi-pgn (diakses pada tanggal 11 Mei 2020)

Keputusan Bapepam. (1996). PERATURAN NOMOR X.K.1 : KETERBUKAAN INFORMASI YANG HARUS SEGERA DIUMUMKAN KEPADA PUBLIK https://hd434.files.wordpress.com/2015/12/x-k-1-keterbukaan-informasi-yang-harus-segera-diumumkan.pdf (diakses pada tanggal 11 Mei 2020)

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal

Berita.2007. Kronologi kasus PGn https://koran.tempo.co/read/ekonomi-dan-bisnis/96741/kronologi-kasus-pgn? (diakses pada tanggal 10 Mei 2020)

Hasmi, M. Ali. (2012). ”Insider Trading dalam Transaksi Saham oleh PT Perusahaan Gas Negara Tbk”. Yogyakarta.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.