Kebijakan Pendidikan Multikultural: Manfaat dan Tantangan Penempatan Peserta Didik Beragam Agama dalam Satu Rombongan Belajar
Abstract
Sekolah menjadi tempat yang mewadahi peserta didik dengan segala latar belakangnya. Setiap peserta didik pada dasarnya memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan tanpa diskriminasi atas keberagaman, terutama keberagaman agama. Indonesia menjadi salah satu negara dengan keberagaman agama yang saling beriringan dalam setiap aspek kehidupan. Mengacu pada data Portal Informasi Indonesia, saat ini penganut agama islam mencapai 87,2% (207 juta) dari total penduduk Indonesia, disusul dengan 12,2% oleh penganut agama lain yang diakui pemerintah di Indonesia. Data tersebut dapat menjadi indikator bahwa keberagaman agama yang seakan menjadi “pisau bermata dua”, dalam artian sebagai faktor kekuatan dan faktor kehancuran bangsa secara bersamaan. Keberagaman agama juga nampak dalam penyelenggaraan pendidikan.
Full Text:
PDFReferences
Kementerian Agama Republik Indonesia. 2022. Mainstreaming Madrasah di Tahun Toleransi. (Online), https://kemenag.go.id/opini/mainstreaming-madrasah-di-tahun-toleransi-3jr918, diakses Tanggal 10 Oktober 2023.
Portal Informasi Indonesia. 2020. Agama. (Online), https://indonesia.go.id/profil/
agama, diakses Tanggal 10 Oktober 2023.
Syahrul dan Arifin. 2018. Kebijakan Pendidikan Multikultural pada Peserta Didik Non-Islam di Sekolah Muhammadiyah Kota Kupang. Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan, 3(2), 1-9. (Online), https://doi.org/10.24269/jpk.v3.n2.2018.pp1-9, diakses Tanggal 10 Oktober 2023
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This proceeding series is indexed by:


