Kebijakan Sistem Zonasi Pendidikan: Memecah atau Mempersatukan Masyarakat Multikultural

Wijiati Wijiati

Abstract


Untuk menentukan apakah kebijakan sistem zonasi pendidikan ini memecah atau mempersatukan masyarakat multikultural sangat tergantung pada penerapannya. Penting untuk diingat, bahwa dalam menyusun sistem zonasi, pemerintah dan lembaga pendidikan harus memperhatikan kebutuhan calon peserta didik yang beragam dan memastikan untuk tetap berfokus pada inklusi, pendidikan berkualitas, serta memberikan kesempatan yang setara bagi calon peserta didik. Sistem zonasi mencipatakan peserta didik yang beragam sehingga dapat mendukung pendidikan multikultural tanpa mengancam kebhinekaan. Dengan itu, keduannya dapat berjalan seiring guna menciptakan lingkungan pendidikan yang beragam.

Full Text:

PDF

References


Hasbullah, H. M. 2016. Kebijakan Pendidikan: Dalam Perspektif Teori, Aplikasi, dan Kondisi Objektif

Pendidikan di Indonesia. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Indrapangastuti, D. 2014. Praktek dan Problematik Pendidikan Multikultural di SMK. Jurnal Pembangunan

Pendidikan Fondasi dan Aplikasi, 2(1), 13-25. https://doi.org/10.21831/jppfa.v2i1.2614

Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 Tentang penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA, SMK,

atau Bentuk Lain yang Sederajat. (Online),

https://peraturan.bpk.go.id/Details/138190/permendikbud-no-14-tahun-2018

Rohman, A., & Ningsih, Y. E. 2018. Pendidikan Multikultural: Penguatan Identitas Nasional di Era Revolusi

Industri 4.0. Prosiding Seminar Nasional Multidisplin, 1(1), 44-50. (Online)

https://ejournal.unwaha.ac.id/index.php/snami/article/view/261

Safarah, A. A., & Wibowo, U. B. 2018. Program Zonasi di Sekolah Dasar Sebagai Upaya Pemerataan Kualitas

Pendidikan di Indonesia. Lentera Pendidikan: Jurnal Ilmu Tarbiyah dan Keguruan, 21(2), 206 -213.

(Online) https://doi.org/10.24252/lp.2018v21n2i6


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


This proceeding series is indexed by:

ipiii.pnggoogle.png

ISSN: 2987-2448