SISTEM ANGSURAN BUNGA FLAT DI MASA COVID 19 DALAM PENDAPATAN PERUSAHAAN
Abstract
Penyebaran COVID 19 berdampak terhadap perekonomian secara global termasuk mobilitas pelaku ekonomi di Indonesia. Pelaku ekonomi yang dimaksud adalah pihak produsen selaku penyedia barang atau jasa dan konsumen selaku pengguna dari barang atau jasa. Bank selaku kreditur yang bertindak sebagai pihak penyedia dana atau pemberi dana yang telah menyalurkan dananya kepada debitur juga mengalami kesulitan dikarenakan ketidakmampuan bayar debitur dalam melakukan angsuran atas pinjamannya. Bank selaku pemberi dana harus bisa menemukan formula yang bijak artinya formula perhitungan angsuran kredit yang dapat membantu debitur untuk tetap bisa membayar angsuran kreditnya meskipun jumlah pembayaran angsuran kreditnya berbeda dengan kondisi normal sebelum terjadinya pandemi. Bank harus melakukan hal ini dikarenakan jika secara terus menerus debitur tidak melakukan pembayaran angsuran kreditnya tentu akan meningkatkan NPL atau kredit macet dan di sisi lain pendapatan bank juga berkurang.
Kata Kunci: Perhitungan Bunga Flat, PendapatanFull Text:
PDFReferences
Andrianto. (2020). Manajemen Kredit. Jakarta: Penerbit Qiara Media.
Hariyani. (2010). Restrukturisasi Kredit. Jakarta: PT. Elex Media Computindo Kompas Gramedia.
Lumingkewas. (2013). Pengakuan Pendapatan dan Beban Atas Laporan Keuangan Pada PT. Bank Sulut. Jurnal EMBA, Volume 1, Nomor 3, 199-206.
Nasrun. (2012). Upaya Meminimalisasi Kredit Macet. Jakarta: Dian Rakyat.
Sugiyono. (2016). Metode Penelitian Kuantitatif & Kualitatif. Jakarta: Graha Ilmu.
Swasnita, S. S. (2015). Suku Bunga Efektif Sebagai Alternatif Penentuan Pembiayaan Kendaraan Bermotor. Jurnal Gaussian, Vol.4 Nomor 2, 403-412.
Refbacks
- There are currently no refbacks.


