Mekanisme Transaksi E-Wallet Menurut Syariat Islam: Bagaimana Pandangan Ulama dan Fatwa MUI?
Abstract
Dewasa ini, sistem pembayaran tunai telah beralih menjadi pembayaran non-tunai. bentuk pembayar non tunai sering disebut dengan istilah e-wallet. E-wallet sering menawarkan voucher dan cashback. Sementara itu, mayoritas penduduk Indonesia beragama islam yang pastinya memiliki ketertarikan mengenai hukum penggunaan voucher/cashback dan bagaimana mekanisme transaksi e-wallet menurut syariat islam yang ditinjau dari pandangan ulama dan fatwa MUI. Apakah sudah sesuai dengan ketentuan syariah?. Oleh karena itu, penulis melakukan studi dan penelitian tentang bagaimana mekanisme transaksi e-wallet menurut pandangan ulama dan fatwa MUI. Dalam karya tulis ilmiah ini metode penulisan yang penulis gunakan adalah studi literatur atau kajian pustaka. berdasarkan hasil yang diperoleh dari literatur, penulis dapat menyimpulkan bahwa kita sebagai muslim sebaiknya menggunakan e-wallet syariah untuk menghindari segala transaksi yang mengandung riba, gharar, maysir, tadlis, risywah, dan israf. Fatwa diatas juga berfungsi untuk mengatur hubungan hukum di antara pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi E-wallet serta mengatur prinsip umum yang wajib di patuhi pada proses transaksi tersebut. Saat ini masih terdapat satu e-wallet yang berbasis syariah, yaitu Linkaja Syariah, Linkaja Syariah ini sudah mendapat sertifikat dari MUI.
Full Text:
PDFReferences
Adriani, A. (2019). PERKEMBANGAN FINANCIAL TECHNOLOGY (FINTECH) SYARIAH DI INDONESIA. Jurnal Khazanah Ulum Perbankan Syariah (JKUPS), 3(2), 71-77.
Anam, C. (2018). E-Money (Uang Elektronik) Dalam Perspektif Hukum Syari’ah
Andriyaningtyas, dkk. (2021). PENERIMAAN E-WALLET SYARIAH LINKAJA DALAM RANGKA PENGEMBANGAN EKONOMI DIGITAL DI INDONESIA
Angelina, A. (2018). Presepsi Konsumen pada Penggunaan E-Money. JOURNAL OF APPLIED MANAGERIAL ACCOUNTING ,2(2) ,219-231.
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. (2018). Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. (2017). Uang Elektronik Syariah
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. (2001). Al-Qardh
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. (2000). Tabungan
Firdaus, M, R. (2018). E-Money Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Tahkim, 14 (1).
Fitriyani,F., Komarudin, P., & Huda, R. (2021). Persfektif Ulama Banjarmasin Mengenai Penggunaan Dompet Digital. doi: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/4315/1/ARTIKEL%20JURNAL%20FITRIYANI.pdf
Hajerah, S. (2020). Persepsi Masyarakat Terhadap Penggunaan Dompet Digital Pada Transaksi Jual Beli Dalam Tinjauan Islam. doi: https://digilibadmin.unismuh.ac.id/upload/14979-Full_Text.pdf
Ihsanudin, D. (2019). Uang Elektronik Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif. doi: https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/bitstream/123456789/56650/1/DEDE%20IHSANUDIN%20-%20FSH.pdf
Indra , S. & Rofiqoh ,Z. (2019). Transaksi E-Money Terhadap Layanan Go-Pay Pada Aplikasi Go-Jek Perspektif Ekonomi Syariah.
Jelita, N, P. (2020).Analisis Pengaruh Persepsi Masyarakat Muslim, Efisiensi Dan Keamanan Bertransaksi Terhadap Minat Penggunaan E-Money
Muamar, A., Samsudin, S. , & Fitriyah, L. (2020). Dompet Elektronik Dalam Transaksi Pelanggan Ovo Menurut Perspektif Maqa>Ṣid Syarī’ah. doi: https://www.syekhnurjati.ac.id/jurnal/index.php/al-mustashfa/article/view/6814
Noor,M. (2018).Perspektif Hukum Islam Mengenai Sistem Penggunaan Voucher Belanja
Nuha,U. (2020). https://journal.iainkudus.ac.id/index.php/syirkah/article/download/8449/4603
Nurfadhilah, S. , Saripudin, U. , & Hadiyanto, R. (2022). Tinjauan Fikih Muamalah dan Fatwa DSN MUI Nomor 116/DSN-MUI/IX/2017 tentang Praktik E-Wallet
Octavia, L. (2020). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Sistem Promo Pada Jual Beli Online Shopee
Palupi, F,T. (2021). Cashback, Discount, Dan Voucher Pada Pengguna E-Commerce Shopee Dalam Perspektif Hukum Islam
Sabiq, A. (2021). Kaidah-kaidah praktis memahami fiqih islam, gresik : pustaka al-furqon
Sari, dkk. (2021). Analisis Hukum Islam terhadap Cashback di Tokopedia. doi: https://journal.unismuh.ac.id/index.php/jhes/article/view/5682/4264
Syahroni ,o.(2020). Fikih e-wallet, https://www.republika.id/posts/4505/fikih-e-wallet
Tuasikal,M.A (2020). Riba dalam e-wallet, dompet digital (Go Pay, OVO, dkk). doi: .riba dalam e-wallet dompet digital (go pay, ovo, dkk) https://rumaysho.com/25681-riba-dalam-e-wallet-dompet-digital-go-pay-ovo-dkk.html
Winarsih, N. ANALISIS MANFAAT E-PAYMENT DARI PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM. development, 133, 162-186.
Zakiyah, Z. & Huda, R. (2017). Analisis Syariah Terhadap Produk Uang Elektronik Bank Syariah.
Refbacks
- There are currently no refbacks.


