Perspektif Masyarakat Terhadap Pinjaman Online : Apakah Sudah Sesuai Syari’at Islam?
Abstract
Pinjaman Online pada era modern ini berkembang pesat, banyak pihak yang tertarik dengan transaksi keuangan ini. Pinjaman Online merupakan kreativitas kredit yang berbasis online yang artinya cukup dengan teknologi seseorang dapat menggunakan transaksi ini. Namun, dengan adanya isu-isu dalam masyarakat tentang maraknya Pinjaman Online yang cukup berbahaya dan belum sesuai Syariat Islam melatarbelakangi penulis untuk mengulas mengenai masalah ini. Artikel ini dibuat dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana perspektif masyarakat mengenai Pinjaman Online.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Metode Kualitatif dengan pencarian data dan informasi. Penelitian untuk penulisan artikel ini dilakukan dalam beberapa tahap dengan tujuan menghasilkan data yang efektif melalui analisis. Berdasarkan hasil pengolahan data, transaksi keuangan memang menarik bagi masyarakat yang berhubungan dengan kehidupan sehari-hari. Maka dari itu muncul perspektif masyarakat tentang Pinjaman Online dengan adanya isu-isu yang tersebar pada masyarakat.
Full Text:
PDFReferences
Ali, A. M. D., & Yusof, H. (2011). Quality in Qualitative Studies:The Case of Validity, Reliability and Generalizability. Issues in Social and Environmental Accounting, 5, 25–64.
Ali, Abdul Muiz. (2021). Fenomena Pinjaman Online (Pinjol) dalam Telaah Fikih. Diakses pada 22 Mei 2022, dari https://mui.or.id/opini/30474/fenomena-pinjaman-online-pinjol-dalam-telaah-fikih/
Ani, R., Wahyuni, E., & Turisno, E. (2019). PRAKTIK FINANSIAL TEKNOLOGI ILEGAL DALAM BENTUK PINJAMAN ONLINE DITINJAU DARI ETIKA BISNIS.
Badaruddin T, A. (2022). PINJAMAN ONLINE DALAM TINJAUAN HUKUM ISLAM.
Dorthy Ellyany Sinaga, H., Irawati, N., & Kurniawan, E. (2019). FINANCIAL TECHNOLOGY: PINJAMAN ONLINE, YA ATAU TIDAK. LPPM STIKOM Tunas Bangsa Pematangsiantar, 14–19.
Faridz A, A., Riyanti, N., & Alim Zainul. (2020). PINJAMAN ONLINE DALAM PERSPEKTIF FIKIH MUAMALAH DAN ANALISIS TERHADAP FATWA DSN-MUI NO. 117/DSN-MUI/IX/2018. Jurnal Keislaman, Kemasyarakatan,Dan Kebudayaan, 21, 119–136.
Fatwa Dewan Syariah Nasional.Majelis Ulama Indonesia No: 117/DSN-MUI/II/2018 Tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah
Fauzi Utami, D. (2019). Kenali Dulu 9 Risiko Pinjaman Online yang Mungkin Terjadi. Diakses pada18 Mei 2022, dari https://www.finansialku.com/7-risiko-pinjaman-online/
Harbani, Rahma Indina. (2021). Bagaimana Islam Memandang Fenomena Pinjaman Online?. Diakses pada 19 Mei 2022, dari https://news.detik.com/berita/d-5696182/bagaimana-islam-memandang-fenomena-pinjaman-online
Hidayat, A., Azizah, N., & Ridwan, M. (2022). Pinjaman Online dan Keabsahannya Menurut Hukum Perjanjian Islam. Jurnal Indragiri Penelitian Multidisiplin, 2(1). https://www.jurnalindrainstitute.com/index.php/jipm
Hidayat, R., Wulandari, H., Cahyaning, Y., Firmansyah, A. D., Hartono, B., Yusril, R., & Rakhmawati, N. A. (2020). Analisa Permasalahan Berbagai Platform Pinjaman Daring (Peer-To-Peer Lending) Dan Penanganannya Di Indonesia. Inspiration: Jurnal Teknologi Informasi Dan Komunikasi, 10(1), 45. https://doi.org/10.35585/inspir.v10i1.2538
Hs, F., Ruf Hafidz, M. ’, & Zainuddin, &. (2022). Analisis Hukum Terhadap Pinjaman Online Ilegal Perspektif Hukum Perdata Dan Hukum Islam. Journal of Lex Generalis (JLS), 3(3).
Istiqomah, Abdullah. (2020). Hukum Utang Piutang dalam Islam. Diakses pada 27 Mei 2021, dari http://www.fimadani.com/hutang-dalam-Islam
Kencana, Maulandy Rizky Bayu. (2022). Pinjol Makin Marak, Literasi Keuangan RI Masih Rendah. Diakses pada 20 Mei 2022, dari https://www.liputan6.com/bisnis/read/4966654/pinjol-makin-marak-literasi-keuangan-ri-masih-rendah
Lestari, O. N. (2015). PRINSIP BAGI HASIL PADA PERBANKAN SYARI’AH. In Novita Lestari Jurnal Hukum Sehasen (Vol. 1, Issue 1).
Mas’ulah, I. (2021). Jurnal Hukum Ekonomi Islam (JHEI) Legalitas Pinjaman Online Dalam Perspektif Hukum Islam. 5(2), 129–136. www.jhei.appheisi.or.idJurnalHukumEkonomiIslam
Menelaah Pinjol dalam Perspektif Hukum dan Hukum Islam. (2021). Diakses pada 21 Mei 2022, dari https://www.uii.ac.id/menelaah-pinjol-dalam-pesrfektif-hukum-dan-hukum-islam/
Menghentikan Sepak Terjang Pinjol yang Meresahkan. (2021). Diakses pada 18 Mei 2022, dari https://www.kominfo.go.id/content/detail/37902/menghentikan-sepak-terjang-pinjol-yang-meresahkan/0/artikel
Muamalah Menurut Islam. (2019). Diakses pada 19 Mei 2022, dari https://camatmandau.bengkaliskab.go.id/web/cetakberita/1016
Ober Adi Guna Pardosi, R., & Primawardani, Y. (2020). PERLINDUNGAN HAK PENGGUNA LAYANAN PINJAMAN ONLINE DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA (Protection of the Rights of Online Loan Customers from a Human Rights Perspective). Jurnal HAM, 11, 353–367. https://doi.org/10.30641/ham.2020.11.1
Pinjol Ilegal Marak, Yuk Kenali dan Hindari. (2021). Diakses pada 18 Mei 2022, dari https://www.gatra.com/news-527378-ekonomi-pinjol-ilegal-marak-yuk-kenali-dan-hindari.html
Pradnyawati, N. M. E., Sukandia, I. N., & Arini, D. G. D. (2021). Perjanjian Pinjaman Online Berbasis Financial Technology (Fintech). Jurnal Konstruksi Hukum, 2(2), 320–325. https://doi.org/10.22225/jkh.2.2.3230.320-325
Pramesti, Tri Jata Ayu. (2021). Kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik Melakukan Pendaftaran. Diakses pada 18 Mei 2022, dari https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt598832e6a5643/penyelenggara-sistem-elektronik-yang-wajib-melakukan-pendaftaran/
Priyonggojati, A. (2019). LEGAL PROTECTION FOR LOAN RECIPIENTS IN CONDUCTING FINANCIAL TECHNOLOGY BASED ON PEER TO PEER LENDING. In Jurnal USM Law Review (Vol. 2, Issue 2).
Rahayu Andista, D., Susilawaty, R., & Ak, S. M. (2021). Prosiding The 12 th Industrial Research Workshop and National Seminar Bandung.
Salle, A. (2016). MAKNA TRASNPARANSI DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH. JURNAL KAJIAN EKONOMI DAN KEUANGAN DAERAH, 1–18.
Savitri, A., Syahputra, A., Hayati, H., & Rofizar, D. H. (2021). Analisis Pengaruh Kualitas Pelayanan Terhadap Kepuasan Pelanggan. Jurnal Ekonomi Manajemen Dan Bisnis, 22(2).
Wasis Efendi, A., Saputra, R., Syarasfati, A., & Purnamasari, O. (2019). MENINGKATKAN KESADARAN MASYARAKAT PAMULANG BARAT DALAM MENGHINDARI RIBA MELALUI SOSIALISASI PERBANKAN SYARIAH. http://jurnal.umj.ac.id/index.php/semnaskat
Wicaksono, Adi. (2019). OJK Tegaskan Bunga Pinjol Tak Boleh Lebih dari 0,8 Persen. Diakses pada 18 Mei 2018, dari https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20190923140514-78-432990/ojk-tegaskan-bunga-pinjol-tak-boleh-lebih-dari-08-persen
Wulandari, H., Cahyaning, Y., Firmansyah, A. D., Yusril, R., Rakhmawati, N. A., & Hidayat, R. (2020). ANALISA PERMASALAHAN BERBAGAI PLATFORM PINJAMAN DARING (PEER-TO-PEER LENDING) DAN PENANGANANNYA DI INDONESIA
Refbacks
- There are currently no refbacks.


