TRANSAKSI VALUTA ASING DALAM PERSPEKTIF ISLAM

Rifma Devita Sari, Sabrina Ramadhanti, Shella Almaida, Syeira Aprillia Purwitasari, Thoriq Muhammad Aziz, Wirdatu Jamilah

Abstract


Teks tertulis menjelaskan tentang transaksi perdagangan valuta asing dalam pandangan Islam. Hal ini berkaitan dengan adanya perdagangan internasional yang tidak lepas dari jual-beli mata uang asing yang bertujuan untuk mempercepat kegiatan perdagangan internasional. Kebutuhan transformasi mata uang dalam perdagangan internasional akan menimbulkan permintaan serta penawaran valuta asing di pasar, yang mana pada akhirnya hal ini dapat menjadi sebab timbulnya transaksi perdagangan valuta asing. Metode yang akan digunakan yaitu metode penelitian kualitatif, metode studi literatur dan metode validasi data. Berdasarkan berbagai analisis pandangan islam, diketahui bahwa proses jual-beli mata uang asing atau al-sharf  diperbolehkan apabila memiliki kesepakatan dan uang tunai masing-masing, tidak untuk spekulasi, ada diperlukan atau disadari transaksional (tabungan), jika transaksi jual-beli terjadi pada mata uang asing yang sama, maka besaran nilainya harus sama, namun apabila mata uang asing tersebut berbeda jenis maka transaksi tersebut harus diselesaikan dengan menggunakan kurs (nilai tukar) yang berlaku saat terjadinya transaksi. Jenis-jenis transaksi valuta asing yang diperbolehkan adalah jenis transaksi spot. Sedangkan jenis forward, swap, dan option dilarang karena sifatnya tidak tunai dan mengandung maisir (spekulasi). Oleh karena itu pada prosesnya harus diperhatikan adanya kendala transaksi perdagangan valuta asing dan dapat menjauhi aberasi yang tidak diperbolehkan dalam prinsip syariah Islam seperti pemerasan, pemaksaan dan lain-lain. Hal inilah yang menjadi penyebab transaksi perdagangan valuta asing dilarang.


Full Text:

PDF

References


ABIMANYU, Yoopi. Memahami kurs valuta asing. Fakultas Ekonomi, Universitas Indonesia.

Adina Nathania, Makalah Transaksi Valuta Asing,4-5

Afandi Mahfudz, A. (2014). Pasar dan Instrumen Keuangan Islam. Banten: Univeritas Terbuka- Kemendikbud.

AMALA, F. (2015). DAMPAK KETERBUKAAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL SEKTOR JASA TERHADAP PERTUMBUHAN EKONOMI: PENDEKATAN PANEL DINAMIS.

Amri, U. (2021). Forex Tranding Menurut Hukum Islam. Volume 12 , No. 1, Tahun 2021, 1-13.

AMRIZA, Afif, et al. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Forex Online Trading. 2014. PhD Thesis. Universitas Muhammadiyah Surakarta.

AZMI, M. Transaksi Jual Beli Foreign Exchange Secara Online Perspektif Hukum Islam. TERAJU: Jurnal Syariah Dan Hukum, 2020, 2.02: 117-127.

Cita Agustinus, Melitina Tecualu, PENGARUH PERUBAHAN KURS VALUTA ASING DAN JUMLAH UANG YANG BEREDAR TERHADAP PERUBAHAN IHSG,4-5.

HAMID, Abdul. TRANSAKSI VALAS (FOREX EXCHaNGE) SECARA ONLINE STUDY ANALISIS MENURUT PERSPEKTIF ISLAM. J-EBIS (Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam), 2016.

HUDA, Bakhrul. Etika pertukaran Valas dalam pasar Valuta Asing perspektif fikih Sarf. IQTISHADIA: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah, 2018, 5.1: 1-21.

IBRAHIM, Yusriadi. JUAL BELI VALUTA ASING DALAM PERSPEKTIF FIQH MUAMALAH. Syarah: Jurnal Hukum Islam & Ekonomi, 2021, 10.2.

JJ ROMPIS, VALUTA ASING,2021,1-3

JUSUF, J. R. Pasar Uang & Pasar Valuta Asing . Jakarta: Salemba Empat.

MASYHUR, Musthofa, et al. Bai’As-Sharf Jual Beli Valuta Asing (Valas) Dari Perspektif Islam. Center for Open Science, 2021.

MUHAMMAD DENI, JUAL BELI ONLINE BERBASIS MEDIA SOSIAL DALAM PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM,2019,1-4

SAHARA, R. I. T. A. TRANSAKSI VALUTA ASING DALAM PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM. 2010. PhD Thesis. UIN RADEN FATAH PALEMBANG.Sulhan, Muhammad. "Transaksi Valuta Asing (al-Sharf) Dalam Perspektif Islam." Iqtishoduna 3.2.

SULHAN, Muhammad. Transaksi Valuta Asing (al-Sharf) Dalam Perspektif Islam. Iqtishoduna, 3.2.

SARMEDI, Sarmedi. JUAL BELI VALUTA ASING DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM. El-Ecosy: Jurnal Ekonomi dan Keuangan Isla m, 2021, 1.2: 211-236.

SAH, M. Rizky Kurnia; ILMAN, La. Al-Sharf Dalam Pandangan Islam. Ulumul Syar'i, 2018, 7.2: 28-47.

SURYANI, Suryani. Transaksi valuta asing sarf dalam konsepsi fikih mu’amalah. Ijtihad: Jurnal Wacana Hukum Islam dan Kemanusiaan, 2013, 13.2: 253-268.

MASYHUR, Musthofa, et al. Bai’As-Sharf Jual Beli Valuta Asing (Valas) Dari Perspektif Islam. Center for Open Science, 2021.

UMAM, Khotibul. Jual Beli Valuta Asing dalam Ekonomi Islam. Syiar Iqtishadi: Journal of Islamic Economics, Finance and Banking, 2020, 4.2: 18-35.

Nurhani Saban, Makalah Transaksi dalam Mata Uang Asing, Derivatif, dan Lindung Nilai, 1-2

RESTU CANDIKA,Transaksi Jual Beli Online dalam Perspektif Ekonomi Islam, 2022, https://retizen.republika.co.id/posts/25457/transaksi-jual-beli-online-dalam-perspektif- ekonomi-islam, diakses pada 10 Mei 2022

RIMELDI Eunike, MAKALAH MANAJEMEN KEUANGAN INTERNASIONAL "MEKANISME BURSA VALAS",2019,4-6

RISQY, R. (2021). Bai As-Sharf/Jual Beli Valuta Asing Dari Perspektif Islam. 1-9.

SARMEDI, Sarmedi. Jual Beli Valuta Asing dalam Perspektif Hukum Islam,2021,1-2

SURYANI, Suryani. Transaksi valuta asing sarf dalam konsepsi fikih mu’amalah. Ijtihad: Jurnal Wacana Hukum Islam dan Kemanusiaan, 2013, 13.2: 253-268.

Try Beta Anggraini, yefriza, NILAI TUKAR RUPIAH DAN NET EKSPOR INDONESIA 2000-2017 (GRANGER CASUALITY TEST),2019,2-4

YUE. (2022, 4 13). Bali Tribune. Diambil kembali dari balitribune.co.id: https://balitribune.co.id/content/dorong-digitalisasi-bi-menerapkan-standarisasi-kompetensi- petugas-operasional-money-changer


Refbacks

  • There are currently no refbacks.