Aplikasi FINTAR (Fintech Task Force) Sebagai Upaya Optimalisasi Pengawasan Industri Financial Technology Berbasis Digital Untuk Perlindungan Nasabah

Ali Faiq Pradana, Frida Lusiana, Aida Khairunnisa

Abstract


Pandemi Covid-19 memperkuat aktivitas secara online dengan hadirnya e-wallet, e-payments dan Financial Technology (Fintech) yang telah membantu dalam mengurangi penyebaran Covid-19 untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan segala hal yang berkaitan dengan transaksi secara online. Namun tidak jarang dalam Industri Fintech terdapat penyelewengan dan penipuan yang dilakukan oleh oknum tertentu yang membuat kepercayaan masyarakat menurun sehingga diperlukan perhatian lebih dari pemerintah dan pihak yang berhubungan untuk melakukan pengawasan dan memberikan wawasan kepada masyarakat tentang informasi-informasi valid terkait dengan industri Fintech yang aman. Oleh karena itu, peneliti menghadirkan inovasi aplikasi FINTAR (Fintech Task Force) sebagai upaya dalam pengoptimalisasian pengawasan industri Fintech yang dapat dimanfaatkan nasabah untuk mencari informasi yang valid dan sebagai tempat pengaduan apabila terdapat kecurangan. Penelitian ini menggunakan metode research and development dengan mengembangkan rancangan produk inovasi aplikasi dengan mengadaptasi dari model pengembangan 4-D yaitu Define, Design, Develop and Disseminate. Hasil dari penelitian ini adalah burupa inovasi aplikasi FINTAR sebagai upaya optimalisasi pengawasan industri Fintech. Namun, penelitian pengembangan ini masih terbatas pada tahap pendefinisian (define) dan perencanaan (design) melalui penyajian rancangan atau prototype dari inovasi aplikasi.


Full Text:

PDF

References


Abdurahman, H., & Riswaya, A. R. (2014). Aplikasi pinjaman pembayaran secara kredit pada bank yudha bhakti. Jurnal Computech & Bisnis, 8(2), 61–69.

Ansori, M. (2019). Perkembangan dan Dampak Financial Technology (Fintech) terhadap Industri Keuangan Syariah di Jawa Tengah. Wahana Islamika: Jurnal Studi Keislaman, 5(1), 31–45.

Cahyadi, T. N. (2020). Aspek Hukum Pemanfaatan Digital Signature Dalam Meningkatkan Efisiensi, Akses Dan Kualitas Fintech Syariah. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 9(2), 219.

Galih, Y. S. (2019). Jurnal Evolusi Volume 7 No 1 – Maret 2019. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 7(1), 59–74.

Ifrani, I. (2019). Kebijakan Kriminal Delik Pencucian Uang Dalam Fintech Di Era Revolusi Industri 4.0.

Kumaladewi, A. M. (2019). Penerapan aplikasi Fintech pada produk tabungan di BMT Marhamah cabang Leksono Wonosobo. UIN Walisongo.

Martinelli, I. (2021). Menilik Financial Technology (Fintech) dalam Bidang Perbankan yang dapat Merugikan Konsumen. Jurnal SOMASI, 2(1), 32–43.

Nasikhatuddini, S. (2021). Perlindungan Hukum Pidana Terhadap Nasabah Dalam Pelaksanaan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech) Peer To Peer Lending. Lex Renaissance, 6(3), 437–448.

Njatrijani, R. (2019). Perkembangan Regulasi Dan Pengawasan Financial Technologydi Indonesia. Diponegoro Private Law Review, 4(1).

Nurcholidah, L., & Harsono, M. (2021). Kajian Fintech dalam Konsep Behaviouristik. Jurnal Sains Sosio Humaniora, 5(1), 66–71. https://doi.org/10.22437/jssh.v5i1.13145

Palinggi, S., & Allolinggi, L. R. (2020). Analisa Deskriptif Industri Fintech di Indonesia: Regulasi dan Keamanan Jaringan dalam Perspektif Teknologi Digital. Ekonomi Dan Bisnis, 6(2), 177–192. https://doi.org/10.35590/jeb.v6i2.1327

Rachmawati, F. (2018). Penerapan Digital Marketing sebagai Strategi Komunikasi Pemasaran Terpadu produk Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Pahlawan Ekonomi Surabaya. UIN Sunan Ampel Surabaya.

Rahmayani, N. (2018). Tinjauan Hukum Perlindungan Konsumen Terkait Pengawasan Perusahaan Berbasis Financial Technology di Indonesia. Pagaruyuang Law Journal, 2(1), 24–41.

Rumondang, A., Sudirman, A., Effendy, F., Simarmata, J., & Agustin, T. (2019). Fintech: Inovasi Sistem Keuangan di Era Digital. Yayasan Kita Menulis.

Saputri, O. B. (2021). Analisis swot transformasi digital transaksi keuangan pemerintah daerah dalam mendukung inklusi keuangan. INOVASI, 17(3), 482–494.

Sugiyono, D. (2013). Metode penelitian pendidikan pendekatan kuantitatif, kualitatif dan R&D.

Thiagarajan, S. (1974). Instructional development for training teachers of exceptional children: A sourcebook.

Wiyono, T. (2020). Mekanisme dan Layanan Peer-To-Peer Lending Syariah Perspektif Ekonomi Islam (Studi Analisis pada 13 Fintech Syariah yang Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan Per 19 Februari 2020)(Theses). IAIN Ponorogo, Ponorogo, Indonesia.

Yushita, A. N. (2017). Pentingnya literasi keuangan bagi pengelolaan keuangan pribadi. Nominal: Barometer Riset Akuntansi Dan Manajemen, 6(1), 11–26.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.