Analisis Komparatif Penerapan Sistem Asuransi Syariah Antara Indonesia dengan Inggris

Shinta Kameliya, Tri Febrianti, Zaki Fadhil Maulana Sutrisno, Tomy Rizky Izzalqurny

Abstract


Tujuan dari penelitian ini adalah untuk membandingkan penerapan sistem asuransi syariah di dua negara yang berbeda, Indonesia yang merupakan negara bermayoritas muslim dan Inggris yang merupakan negara liberal, yang berlawanan dengan satu sama lain. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang menggunakan metode studi literasi pada beberapa makalah dan jurnal yang menjelaskan penerapan asuransi syariah di Indonesia dan Inggris. Hasil dari penelitian ini adalah perbedaan utama dari penerapan asuransi syariah di Indonesia dengan Inggris yaitu regulasi yang berbeda antara keduanya serta adanya reasuransi konvensional yang dianggap haram di Indonesia, namun diterapkan di Inggris. Kata Kunci: Asuransi, Syariah, Liberalisme, Indonesia,Inggris Abstrak Tujuan dari penelitian ini adalah untuk membandingkan penerapan sistem asuransi syariah di 2 negara yang berbeda, Indonesia yang merupakan negara utama muslim dan Inggris yang merupakan negara liberal, yang saling bertolak belakang. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang menggunakan metode studi literasi pada makalah dan jurnal tertentu yang menjelaskan baik perangkat asuransi syariah di Indonesia maupun Inggris. Hasil dari penelitian ini adalah perbedaan utama antara penerapan asuransi syariah di Indonesia dan Inggris adalah perbedaan regulasi antara keduanya dan adanya jaminan yang dianggap haram di Indonesia tetapi diterapkan di Inggris. Kata kunci: Asuransi, Syariah, Liberalisme, Indonesia, InggrisPenelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang menggunakan metode studi literasi pada makalah dan jurnal tertentu yang menjelaskan baik perangkat asuransi syariah di Indonesia maupun Inggris. Hasil dari penelitian ini adalah perbedaan utama antara penerapan asuransi syariah di Indonesia dan Inggris adalah perbedaan regulasi antara keduanya dan adanya jaminan yang dianggap haram di Indonesia tetapi diterapkan di Inggris. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang menggunakan metode studi literasi pada makalah dan jurnal tertentu yang menjelaskan baik perangkat asuransi syariah di Indonesia maupun Inggris .Hasil dari penelitian ini adalah perbedaan utama antara penerapan asuransi syariah di Indonesia dan Inggris adalah perbedaan regulasi antara keduanya dan adanya jaminan yang dianggap haram di Indonesia tetapi diterapkan di Inggris. Kata kunci: Asuransi, Syariah, Liberalisme, Indonesia, Inggris yang dianggap haram di Indonesia, tetapi diterapkan di Inggris. Kata kunci: Asuransi, Syariah, Liberalisme, Indonesia, Inggris yang dianggap haram di Indonesia, tetapi diterapkan di Inggris.

Full Text:

PDF

References


Ajib, Muhammad. (2019). Asuransi Syariah. Jakarta Selatan: Rumah Fiqih Publishing.

Alfaruqi, F. & Prastowo, A. (2021). Perkembangan Asuransi Syariah di Inggris. Al-Muqayyad, 4

(2), 128-133. 24 September 2022. Diakses dari

https://ejournal.stai-tbh.ac.id/index.php/al-muqayyad/article/view/467/306

Aqimuddin, E. A. & Kusmagi, M. A. (2022). Menghadapi Masalah Asuransi. Depok: Raih Asa

Sukses.

Asuransi Syariah di Indonesia. (3 Agustus 2021). Lifepal. 24 April 2022. Diakses dari

https://lifepal.co.id/media/asuransi-syariah-di-indonesia/

Prosiding National Seminar on Accounting, Finance, and Economics (NSAFE), 2022, Vol. 1 No…. ISSN 2797-0760

Batubara, U.N., Siregar R., & Siregar N. (2021). Liberalisme John Locke dan Pengaruhnya

dalam Tatanan Kehidupan. Journal Education and Development, 9 (4), 486-487. 23

September 2022.

Diakses dari http://journal.ipts.ac.id/index.php/ED/article/view/3189/2060

D’Alvia, Daniele. (2017). Uncertainty: Takaful Between English Common Law and Sharia Law.

International Review of Law, 2017 (1), 12-14. 8 Mei 2022. Diakses dari

https://www.qscience.com/content/journals/10.5339/irl.2017.10

Ebeling, Richard. (2019). For a New Liberalism. Great Barrington: American Institute for

Economic Research.

Esposito, J. L. & Delong-Bas. N. J., (2018). Shariah: What Everyone Needs to Know. New

York: Oxford University Press.

Fauzi, Wetria. (2019). Hukum Asuransi di Indonesia. Padang: Andalas University Press.

Fukuyama, Francis. (2022). Liberalism and Its Discontents. London: Profile Books.

Hardyanti, N. S. (2019). Otentitas Penerapan Asuransi Syariah di Indonesia. 24 April 2022.

Diakses dari https://media.neliti.com

Karamali, S. A. (2020). Demystifying Shariah: What It Is, How It Works, and Why It’s Not

Taking Over Our Country. Boston: Beacon Press.

Komite Nasional Ekonomi Dan Keuangan Syariah. (2019). Optimisme Asuransi Syariah Capai

Pertumbuhan Produktif 2020. Jakarta: Penulis. 24 April 2022. Diakses dari

https://knks.go.id/storage/upload/1582378854-KNKS%20Februari.pdf

Maf’ula, F. & Mi’raj, D. A. (2022). Islamic Insurance in Indonesia: Opportunities and

Challenges on Developing the Industry. Journal of Islamic Economic Laws, 5 (1),

-133. 10 Mei 2022.

Diakses dari https://journals.ums.ac.id/index.php/jisel/article/view/16764/7403

Nugroho, S. A., dkk. (2020). Sejarah Pemikiran Modern. Yogyakarta: Program Studi Magister

Pendidikan Sejarah UNY 2020 (Rombel B).

Nurhayati. (2018). Memahami Konsep Syariah, Fikih, Hukum dan Ushul Fikih. Jurnal Hukum

Ekonomi Syariah. 2 (2), 127-128. 22 September 2022. Diakses dari

https://journal.unismuh.ac.id/index.php/jhes/article/view/1620/1315

Rachman, B. M. (2018) Reorientasi Pembaharuan Islam. Jakarta: The Asia Foundation.

Santyaningtyas, A. C. (2020). Pengantar Hukum Asuransi Indonesia. Surabaya: Scopindo

Media Pustaka.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.