Menguak Etika Bisnis dalam Multi-Level Marketing: Analisis Kualitatif Perbedaan Skema Non-Ponzi yang Beretika dan Skema Ponzi yang Merugikan

Cindi Mayasari, Dhea Ayu Putri Lestari, Tomy Rizky Izzalqurny

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbedaan antara skema Multi-Level Marketing (MLM) yang beretika (Non-Ponzi) dan skema Ponzi yang merugikan dari perspektif etika bisnis. MLM adalah model bisnis yang menggabungkan penjualan produk dan perekrutan anggota baru, tetapi sering dipertanyakan karena praktiknya yang kadang menyerupai skema Ponzi, di mana fokus lebih diarahkan pada perekrutan daripada penjualan produk nyata. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan studi kasus di Kota Malang, mengandalkan wawancara mendalam dengan konsumen dan pelaku bisnis MLM di Kota Malang sebagai sumber data primer dan tinjauan literatur terkait sebagai data sekunder. Analisis dilakukan untuk membandingkan ciri-ciri skema MLM yang sah dan skema Ponzi, serta mengevaluasi dampak etis, psikologis, dan finansial pada anggotanya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa skema Ponzi cenderung lebih merugikan anggota, terutama karena tekanan perekrutan dan ketidaktransparanan dalam pembagian keuntungan. Penelitian ini memberikan rekomendasi bagi pelaku bisnis MLM untuk menerapkan praktik yang lebih etis dan transparan serta menghindari elemen skema Ponzi.

Full Text:

PDF

References


Ardiansyah, A. ., Hidayanti, S., Andika, Hafid, R. A. ., & Putri, J. A. . (2024). Bisnis Multi Level Marketing (MLM) dalam Perspektif Fiqih Muamalah. Jurnal Indragiri Penelitian Multidisiplin, 4(3), 1–9.

Khoerunisa, F., Midisen, K., Mamun, S., & Ainulyaqin, M. H. (2024). Analisis Praktik Bisnis Ditinjau Dari Etika Bisnis Islam (Studi Pada PT. Bandung Eco Sinergi Teknologi). Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 10(2), 1466-1473

Kinanti, H. N. (2024, August). Teori Etika Bisnis Utilitarianisme dan Penerapannya Dalam Praktik Bisnis. In Gunung Djati Conference Series (Vol. 42, pp. 122-129).

Suroadji, K. A. (2024). Praktik Skema Ponzi sebagai Investasi Bodong di Indonesia: Tinjauan Pustaka: Ponzi Scheme Practices as Illegal Investments in Indonesia: A Literature Review. Indonesian Scholar Journal of Business Economic & Management Science (ISJBEMS), 1(01), 21-26.

Rahman, P. T. (2023). Etika Bisnis Islam Terhadap Bisnis Multi Level Marketing TIENS di Kota Padangsidimpuan (Doctoral dissertation, UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan).

Khoerunnisa, R., & Lesmana, T. (2023). Perlindungan Hukum bagi Korban Investasi Bodong dengan Skema Ponzi di Indonesia. Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan, 2(1), 27-35.

Rizki, F., & Suryokencono, P. (2023). Pertanggungjawaban Penyelenggara Investasi Bodong yang Memakai Skema Ponzi dengan Modus Investasi Cryptocurrency. Indonesian Journal of Law and Justice, 1(2), 10-10.

Npm, A. K. (2021). Analisis Sistem Bisnis Multi Level Marketing Pada Member Imogen Perspektif Etika Bisnis Islam (Studi Kasus Di Kota Metro).

Rahmah, W. (2021). Penerapan Etika Bisnis Islam Terhadap Bisnis Multi Level Marketing (MLM) Stokis Herba Penawar Al Wahida Indonesia (HPAI) Di Keppo Polagan Galis Pamekasan (Doctoral dissertation, Institut Agama Islam Negeri Madura).

Blodgett, J. G. (2017). The ethics of multi-level marketing: A review of the literature and ethical issues in MLMs. Business Ethics Quarterly, 27(2), 253-273.

Taylor, J. M. (2016). Multi-Level Marketing Unmasked: The Distinction between Legal MLMs and Illegal Pyramid Schemes. Journal of Business Ethics, 151(3), 783-797.

Arum, Imam. (2012). Multi Level Marketing (MLM) Syariah: Solusi Praktis Menekan Praktik Bisnis Riba, Money Game. Muqtasid: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah. 3. 25. 10.18326/muqtasid.v3i1.25-45.

Bahruddin, Moh. (2011). MULTI LEVEL MARKETING ( MLM ) DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM. In A SAS (pp. 65–67).

Coughlan, A. T., & Grayson, K. (1998). Network marketing organizations: Compensation plans, retail network growth, and profitability.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.