EDUKASI HUKUM SEBAGAI PRANATA PENYELESAIAN HASIL KONSTESTASI PENGADAAN PENGEMBANGAN WISATA DESA WONOREJO DENGAN PERHUTANI

Yuliati Yuliati, Safitri Nur Azizah, Anisa Amalia Maisaroh

Abstract


Pengembangan kawasan wisata menjadi bagian penting dalam pemajuan desa yang saat ini menjadi program unggulan pemerintah. Potensi pengembangan desa hadir di desa Wonorejo yang memiliki lahan dengan ketinggian ideal untuk dimanfaatkan menjadi wisata paralayang. Permasalahan muncul ketika tanah pemusatan lahan Paralayang berdampingan dan melewati lahan Perhutani menyebabkan kekhawatiran akan perselisihan hukum diakhir terbentuknya kawasan wisata. Relasi kuasa yang terbentuk antara desa Wonorejo dan Perhutani dalam rangka memanfaatkan sumber daya hutan masih banyak ketimpangan jika dilakukan. Melihat permasalahan tersebut pemberian pengetahuan akan hukum dan analisis keabsahan perjanjian dapat menjawab tantangan permasalahan yang dihadapi desa Wonorejo. Melalui Analisis normatif dan implementatif dalam bentuk pengetahuan perjanjian dapat memberikan keberhasilan program pengembangan wisata. Kekuasaan yang terbentuk atas suatu legalitas mewajibkan orang untuk mematuhinya sebagai bentuk kontrol atas kebijakan yang ada. Harapannya kepemilikan pengetahuan dan implementatif hukum menjadi acuan dan solusi keberlanjutan langkah strategis yang diambil desa Wonorejo guna pemenuhan substansi hukum yang harus dilalui dengan pihak Perhutani. Hasil pengabdian yang dilakukan melalui sosialisasi pada desa Wonorejo adalah dapat mengetahui tentang pentingnya hak dan kewajiban dalam sebuah perjanjian, dapat melakukan negosiasi, dan telah terjadinya MoU antara Desa Wonorejo dan pihak Perhutani dalam pengembangan wisata paralayang berupa lahan parkir yang terletak di Dusun Pusung.

 

Keywords: Edukasi Hukum; Perjanjian; Wisata Desa Wonorejo


Full Text:

PDF

References


Ariyanto, R.I dan Toknok, B. (2014). Kearifan Masyarakat Lokal Dalam Pengelolaan Hutan di Desa Rano Kecamatan Balaesang Tanjung Kabupaten Donggala. Jurnal Warta Rimba, 2(2), 84–91.

Christianto, H. (2009). Pembaharuan Makna Legalitas Dalam Pidana Indonesia. Jurnal Hukum Dan Pembangunan, 39(3), 347–375.

Fitriani, R. 2017. (2017). Aspek Hukum Legalitas Perusahaan atau Badan Usaha dalam Kegiatan Bisnis. Jurnal Hukum Samudra Kead, 12(1), 136–145.

Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Teringgal, dan T. R. I. (n.d.). Nomor 40 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa.

Khasan, M. (2017). Prinsip-prinsip Keadilan Hukum dalam Asas Legalitas Hukum Pidana Islam. Jurnal Rechtsvending Media Pembinaan Hukum Nasional, 6(1), 21–36.

Lewwerissa, E. (2015). Interaksi Masyarakat Sekitar Hutan Terhadap Pemanfaatan Sumberdaya Hutan di Desa Wangangira, Kecamatan Tobelo Barat. Jurnal Agriforestri, 9(1), 10–20.

Siswanto. (2006). Evaluasi Sumberdaya Lahan. Yogyakarta: UPN PRESS.

Situngkir. (2018). Asas Legalitas Dalam Hukum Pidana Nasional Dan Hukum Pidana Internasional. Jurnal Kopertis, 1(1), 2620–5904.

Tommy, F. (1997). Land Conversion and Urban Development in the Northern Region of West Java, Indonesia. Glasgow: Carfax in Urban Studies, 34(7), 1027–1046.

Wilujeng, E. (2015). Implementasi Kebijakan Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) dalam Rangka Pelestarian Hutan di KPH Blora. Jurnal Kebijakan Dan Manajemen Publik, 3(1).

Wisnuputro, R. S. (2015). Analisis Kerjasama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Dan Perum Perhutani Terkait Perubahan Peruntukan Penggunaan Kawasan Hutan Produksi Penggaron Menjadi Jateng Park. FISIP: Undip.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.