Konsepsi Pemikiran Wakaf Konvergensi Ekonomi Islam dan Pancasila untuk Kesejahteraan UMKM
Abstract
Wakaf memiliki potensi yang sangat besar di Indonesia, mengingat 80% penduduk Indonesia beragama Islam. Wakaf tidak hanya dapat digunakan dalam kepentingan ibadah umat Islam,..melainkan..dapat digunakan dalam kegiatan sosial maupun ekonomi sesuai Undang-Undang Nomor..41 Tahun 2004.,,Wakaf..dapat dikelompokkan menurut jenis propertinya, salah satunya yaitu wakaf tunai. Wakaf tunai bersifat fleksibel karena dapat dipergunakan untuk berbagai//kegiatan ekonomi produktif, misalnya pemberdayaan usaha mikro. Dalam kehidupan berbangsa maupun bernegara, diperlukan adanya pedoman. Pedoman yang digunakan negara Indonesia adalah Pancasila. Sama halnya dengan Pancasila, wakaf memiliki tujuan yaitu untuk mencapai kesejahteraan. Untuk mengetahui konvergensi antara konsepsi wakaf dengan Pancasila, penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif melalui empat tahapan yaitu pengumpulan data,//reduksi data, penyajian data dan langkah terakhir adalah penarikan kesimpulan dan verifikasi. Hasil penelitian ini menemukan bahwa wakaf memiliki efektivitas terhadap kesejahteraan masyarakat melalui pembiayaan UMKM di Indonesia. Wakaf juga sejalan dengan dasar filosofi dasar negara. Hukum wakaf berasal dari nilai dan asas hukum Islam yang dinormanisasi oleh negara. Selain itu, prinsip wakaf adalah adil dan makmur sesuai dengan butir-butir Pancasila. Sehingga dibutuhkan berbagai macam kebijakan sebagai bagian dari konvergensi wakaf dan Ekonomi Pancasila untuk meningkatnya jumlah wakaf yang dapat digunakan untuk kesejahteraan ekonomi masyarakat.
Kata Kunci: Wakaf, Wakaf Tunai, Pancasila, Kesejahteraan, UMKM
Full Text:
PDFReferences
Akbar, M.A., & Ghufron, M.I. (2019). Sinkronisasi Ekonomi Pancasila dan Ekonomi Islam, Jurnal Masharif al-Syariah : Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah, 4(1).
ANTARANEWS.com. BPKM Sebut UMKM Sumbang PDB Sebesar 61,7%. Diakses pada 10 April 2021 melalui :
https://www.antaranews.com/berita/1794321/bkpm-sebut-umkm sumbang-pdb-sebesar 617persen#:~:text=Makassar%20(ANTARA)%20%2D%20Kepala%20Badan,)%20sebesar%2061%2C7%20persen.
Ardiansyah, T. (2019). Model Financial dan Teknologi Membantu Permasalahan Modal Wirausaha UMKM di Indonesia. Majalah Ilmiah Bijak, 16(2), 158-166.
Cooper, Jr.L., Keren,A., Silwa,K., Matsumori,A., & Mensah, G.A. (2014). The Global Burden of Myocarditis : Part 1: A Systematic Literature Review For The Global Burden of Diseases, Injuries, and Risk Factors 2010 Study. Global Heart, 9(1), 121-129.
Farid, D. (2016). The Waqf of Money as a Community Economic Empowerment Efforts, International Journal of Nusantara Islam, 4(2), 27-36.
Harahap, M. I. (2020). Implementasi Produk Wakaf Uang melalui Lembaga Keuangan Syariah (Studi Kasus Bank Cimb Niaga).
Ibrahim, H., Amir,A., & Masron, T. (2013). Cash Waqf: An Innovative Instrument for Economic Development. International Review of Social Sciences and Humanities, 6(1), 1-7.
Jalil,M. (2018). Ekonomi Syari’ah dalam Perspektif Pancasila. Jurnal Penelitian Ilmiah, 2, 27-42.
Kamil, S. (2011). Wakaf untuk Keadilan Sosial: Antara Teori dan Praktek, Al-Waqaf. Jurnal Wakaf dan Ekonomi Islam, 4(1), 60-87.
Kementerian Keuangan. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004. Diakses melalui :
https://jdih.kemenkeu.go.id/fulltext/2004/41TAHUN2004UU.htm#:~:text=UNDANG%2DUNDANG%20TENTANG%20WAKAF.,BAB%20I&text=Wakaf%20adalah%20perbuatan%20hukum%20wakif,atau%20kesejahteraan%20umum%20menurut%20syariah.
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia. Diakses pada 27 Maret 2021 melalui:
http://kemenkopukm.go.id/data-umkm
Kencana, U., & Hadi, A. (20160. Wakaf Uang dalam Perspektif Hukum dan Politik. Jurnal Kajian Syari’ah dan Mayarakat, 16(2), 141-170.
McCawley, P. (1982). The Economics of Ekonomi Pancasila. Bulletin of Indonesian Economic Studies, 18(1), 102-109.
MediaIndonesia.com. Di Tengah Pandemi, Kontribusi UMKM terhadap PDB Diperkirakan Naik. Diakses pada 10 April 2021 melalui :
https://mediaindonesia.com/ekonomi/360372/di-tengah-pandemikontribusi-umkm-terhadap-pdb-diperkirakan-naik
Merdekawati, E. (2018). Potensi dan Kontribusi UMKM terhadap Kesejahteraan Masyarakat dalam Perspektif Ekonomi Islam (Studi Kasus Usaha Tahu Jalan Damai RT 03 LK II Kelurahan Kedamaian Kecamatan Kedamaian) (Doctoral dissertasion, UIN Raden Intan Lampung).
Merlinda, S., Qurrota, V.A., Yusida,E., Purnamasari,V., Sepriliana, L., & Hussain, N.E. (2021). The Role of Cash Waqf as a Source of Micro Business Financing for Strengthening the Local Economy : A Case Study in Gunung Kawi District, Malang Regency. Review of Integrative Business and Economics Research, 10, 136-144.
Munandar, E., Amirullah,M., & Nurochani, N. (2020). Pengaruh Penyaluran Dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) dan Pertumbuhan Ekonomi terhadap Tingkat Kemiskinan. Al-Mal, 1(1), 25-38.
Nugrahani, F., & Hum, M. (2014). Metode Penelitian Kualitatif. Solo : Cakra Books.
Nugroho, T. (2011). Ekonomi Pancasila Refleksi Setelah Tiga Dekade. Paper. Yogyakarta: Pusat Studi Pancasila (PSP) UGM.
Otoritas Jasa Keuangan. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Presidenri.go.id. 25 Januari 2021. Presiden Jokowi Luncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang.
Pusparini, M.D. (2015). Konsep Kesejahteraan dalam Ekonomi Islam (Perspektif Maqasid Asy-Syari’ah). Islamic Economics Journal, 1(1), 45-49.
Qamariyanti, Y. (2017). Pengelolaan Tanah Wakaf Suatu Kajian Filsafat HUKUM, Hukum Normatif dan Sosiologi Hukum (Studi Pada Persyarikatan Muhammadiyah Kalimantan Selatan) (Doctoral Dissertation, Universitas Gajah Mada).
Qurrota, V.A., Narmaditya, B.S., Seprillina, L., & Hussain, N.E.B. (2019). The Implementation and Development of Productive Waqf In Indonesia : Case at Malang Islamic Hospital. Humanities & Social Sciences Reviews, 794), 533-537.
Raharjo, M.D. (2016). Isu-isu Kontemporer Ekonomi Pancasila. UNISIA, (53), 207-217.
Rahmatullah, I. (2020). Meneguhkan Kembali Indonesia sebagai Negara Hukum Pancasila. ‘ADALAH, 4(2).
Rahmatullah, R. (2018). Pembelajaran Ekonomi Berjatidiri Bangsa. JEKPEND : Jurnal Ekonomi dan Pendidikan, 1(1), 10-16.
Rusydiana, A., & Rahayu,S.S. (2019). Bagaimana Strategi Pengembangan Wakaf Tunai di Indonesia?. Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam (JEBIS), 5(1), 15-33.
Salmawati,S. (2019). Eksistensi Tanah Wakaf dalam Pemanfaatannya untuk Kemajuan Kesejateraan Umum JCH (Jurnal Cendikian Hukum), 4(2), 153-165.
Siska, S. (2019). Pengelolaan Wakaf Produktif di Kuwait Pembelajaran bagi Pengembangan Wkaf Indonesia. Jurnal Ekonomi KIAT, 30(1), 1-11.
Solnet, D.J., Paulsen, N., &Cooper, C. (2010). Decline and Turnaround: A Literature Review and Proposed Research Agenda for the Hotel Sector. Current Issues in Tourism, 13(2), 139-159.
Suadi, H.A., & SH, M. (2019). Filsafat Hukum Refleksi Filsafat Pancasila. Prenada Media.
Sugiyono. (2014). Metode Penelitian Bisnis. Bandung : CV.Alfabeta.
Tafsirweb. Al-Qur’an Surah An-Nisa’.
Widhyartono, W., Kuswanjono, A., & Munir, M. (2019). Pemikiran Kedaulatan Ekonomi Sukarno dan Aspek Hukum dalam Ekonomi Pancasila. Melayunesia Law, 3(1), 107-134.
Yolanda, N. (2011). Peranan Wakaf Produktif terhadap Keberlangsungan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan Kesinambungan Badan Wakaf Walisongo.
Yuli, S.B.C. (2015). Optimalisasi Peran Wakaf dalam Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Ekonometrika Bisnis, 6(1), 1-16.
Refbacks
- There are currently no refbacks.