Menakar Terobosan Baru Pemulihan Ekonomi Nasional Melalui PPN PMSE
Abstract
Pandemi Covid-19 membawa Indonesia menghadapi ancaman defisit anggaran, hal ini berbanding terbalik dengan sektor teknologi yang mengalami windfall gain atas peningkatan konsumen yang memanfaatkan media digital. Oleh karena itu, pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.03/2020 terkait pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pemanfaatan produk digital luar negeri melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagai salah satu solusi Pemulihan Ekonomi Nasional akibat pandemi Covid-19. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji implementasi PPN PMSE di Indonesia sebagai terobosan baru dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang menganalisis permasalahan secara mendalam. Metode yang digunakan, yaitu wawancara kepada narasumber yang fokus di bidang perpajakan, serta studi literatur dari penelitian terdahulu, berita-berita terkini, dan website instansi terkait. Hasil penelitian ini diharapkan penerapan PPN PMSE dapat menjadi terobosan baru yang dapat menstimulus pendapatan negara. Disisi lain, terdapat pro dan kontra yang perlu dihadapi dari kebijakan tersebut. Sehingga, perlu adanya strategi untuk mengoptimalisasi PEN melalui kegiatan PPN PMSE ini.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abidin, M. Z. (2021). Pemulihan Ekonomi Nasional Pada Masa Pandemi Covid-19: Analisis Produktivitas Tenaga Kerja Sektor Pertanian. Indonesian Treasury Review: Jurnal Perbendaharaan, Keuangan Negara dan Kebijakan Publik, 6(2), 117-138.
Andriani, S. (2021). Peran Bumdes Dalam Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Melalui Program Pengolahan Air Gambut Menjadi Air Layak Konsumsi Di Desa Kundur Kecamatan Tebing Tinggi Barat Kabupaten Kepulauan Meranti. Doctoral dissertation, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau).
Amalia, J. V. (2020). Analisis Publikasi Riset Perpajakan Di Indonesia. Doctoral dissertation. Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.
Aqmarina, F. & Furqon, I. K. (2020). Peran Pajak sebagai Instrumen Kebijakan Fiskal dalam Mengantisipasi Krisis Ekonomi pada Masa Pandemi Covid-19. FINANSIA: Jurnal Akuntansi dan Perbankan Syariah, 3(2), 255-274.
Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia. (2020). Laporan Survei Internet APJII 2019 - 2020 [Q2]. (Online), (https://apjii.or.id/survei), diaskes pada 1 Agustus 2021
Aulawi, Anton. (2020). Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2020 Sebagai Strategi Kebijakan Pajak Pemerintah Indonesia Dalam Menghadapi Dampak Pandemi Covid-19 Terhadap Keuangan Negara. Jurnal Pendidikan, Akuntansi dan Keuangan, 3(2), 110-132.
Badan Pusat Statistik. (2021). Ekonomi Indonesia Triwulan I-2021 turun 0,74 persen (y-on-y). (Online), (https://www.bps.go.id/pressrelease/2021/05/05/1812/ekonomi-indonesia-triwulan-i-2021-turun-0-74-persen--y-on-y-.html), diakses 31 Juli 2021
Barlian, A., Rossya, N., & Rulandari, N. (2021). Analisis Strategi Sosialisasi Pajak atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik ( Pmse ) sebagai upaya Optimalisasi Penerimaan Pajak. Jurnal Pajak Vokasi (JUPASI), 3(1), 11–15.
Carrillo-Larco, R. M., & Castillo-Cara, M. (2020). Using Country-Level Variables to Classify Countries According to The Number of Confirmed COVID-19 Cases: An Unsupervised Machine Learning Approach. Wellcome Open Research, Juli (17), 1–8. (Online), (https://doi.org/10.12688/wellcomeopenres.15819.1), diakses 22 Juli 2021
CNBC. (2020). AS & Prancis di Ambang Perang Dagang Gegara Pajak Netflix Cs. (Online), (https://www.cnbcindonesia.com/tech/20200713160856-37-172312/as-prancis-di-ambang-perang-dagang-gegara-pajak-netflix-cs), diakses 6 Agustus 2021
Databoks. (2019). Inilah Potensi Ekonomi Digital Indonesia 2015-2025. (Online), (https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2019/10/04/inilah-potensi-ekonomi-digital-indonesia-2015-2025), diakses 1 Agustus 2021
Data Reportal. (2021). Digital 2021: The Latest Insights Into The State of Digital. (Online), (https://datareportal.com/reports/digital-2021-indonesia), diakses 22 Juli 2021
Fajria, H. (2020). TERC Tax Update: PPN Atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).(Online),(https://www.feb.ui.ac.id/blog/2020/07/18/terc-tax-update-ppn-atas-perdagangan-melalui-sistem-elektronik-pmse/). Diakses pada 6 Agustus 2021.
Firmansah, B. & Rahayu, N. (2020). Analisis Kesiapan Otoritas Pajak dalam Pemajakan atas Ekonomi Digital. JPSI (Journal of Public Sector Innovations), 5(1), 13-22.
Febrian, Ahmad. (2020). Duopoli Digital: AS dan China Menguasai Ekonomi Digital Global. (Online), (https://internasional.kontan.co.id/news/duopoli-digital-amerika-serikat-dan-china-menguasai-ekonomi-digital-global), diakses 6 Agustus 2021
Feranika, Ayu & Haryati, Dini. (2020). Strategi Kebijakan Fiskal Terhadap Output dan Inflasi Pada Perekonomian Indonesia dalam Menghadapi Dampak Virus Covid-19. Business Innovation & Entrepreneurship Journal, 2 (3), 146-152
Hadi, S. (2017). Pemeriksaan Keabsahan data penelitian kualitatif pada skripsi. Jurnal Ilmu Pendidikan, 22(1).
Hariyanti, N. T., & Wirapraja, A. (2018). Pengaruh Influencer Marketing Sebagai Strategi Pemasaran Digital Era Modern (Sebuah Studi Literatur). Eksekutif, 15(1), 133-146.
Heliany, I. (2021). Peran Kebijakan Fiskal dalam Mengatasi Resesi Ekonomi di Indonesia. Prosiding Seminar Stiami, 8(1), 15-21.
Hernando, R.A. & Wahyudin, D. 2020. Modernisasi Administrasi Perpajakan dalam Rangka Optimalisasi Pelayanan Pajak Berbasis Digital. Jurnal Pajak Vokasi (JUPASI), 1(2), 119-125.
Hertinawati, H. (2021). Analisa terhadap Kebijakan Fiskal dan Moneter Indonesia dalam Menghadapi Wabah Pandemi Covid-19. Jurnal SEKURITAS (Saham, Ekonomi, Keuangan dan Investasi), 4(2), 118-130.
Kurniawan, A. M. (2020). Pemajakan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) Lintas Negara. Simposium Nasional Keuangan Negara, 2(1), 315-334.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. 2020. Indonesia Dukung OECD Selesaikan Rumusan Perpajakan Internasional Ekonomi Digital. (Online), (https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/indonesia-dukung-oecd-selesaikan-rumusan-perpajakan-internasional-ekonomi-digital/), diakses 22 Juli 2021
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2020). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 Tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, dan Penyetoran, Serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Kementerian Hukum dan HAM. Jakarta.
Kho, J. (2021). Penyebab Penurunan Dan Solusi Pemulihan PDB Indonesia Di Masa Pandemi Covid-19: Pandemi Covid-19. Jurnal Manajemen, Ekonomi, Keuangan dan Akuntansi, 2(1), 99-104.
Komalasari, R. (2020). Manfaat Teknologi Informasi dan Komunikasi di Masa Pandemi Covid 19. TEMATIK-Jurnal Teknologi Informasi Dan Komunikasi, 7(1), 38-50.
Koynja, J. J., Sofwan, S., Rusnan, R., & Nurbani, E. S. (2020). Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik Oleh Pelaku Usaha E-Commerce Dalam Memenuhi Target Penerimaan Perpajakan. Jurnal Kompilasi Hukum, 4(2), 77-96.
Marlinah, Lili. (2021). Memanfaatkan Insentif Pajak UMKM Dalam Upaya Mendorong Pemulihan Ekonomi Nasional. Jurnal IKRA-ITH Ekonomika, 4 (2).
Miftahudin, Ali dan Irawan (2020). Alternatif Kebijakan pajak Pertambahan Nilai atas
Konsumsi atau Pemanfaatan Konten Jasa Digital dari Penyedia Luar Negeri. Jurnal Kajian Ilmiah Perpajakan Indonesia. 1(2), 131-148.
Pratiwi, R. D. & Liana, D. (2021). Optimalisasi Penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPPN) pada Kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Pusat Kajian Anggaran Badan Keahlian Sekretaris Jenderal DPR RI
Pertiwi, Pricillia Mega. (2021). Analisa Faktor Pendorong Dan Penghambat Implementasi Peraturan Menteri Keuangan No 48/Pmk.03/2020 Tentang Pemungutan Pajak Digital. S1 thesis, Universitas Atma Jaya Yogyakarta.
Pudhail, M., & Baihaqi, I. (2020). Strategi Pengembangan Ekosistem Ekonomi Digital Indonesia. Jurnal Ilmiah Vidya, 25(1).
Rezky, N. P. (2020). Kajian Kegiatan Shadow Economy Di Indonesia: Sebuah Studi Literatur. Jurnal Akuntansi Bisnis dan Ekonomi, 6(2), 1671-1680.
Silalahi, D. E., & Ginting, R. R. (2020). Strategi Kebijakan Fiskal Pemerintah Indonesia Untuk Mengatur Penerimaan dan Pengeluaran Negara Dalam Menghadapi Pandemi Covid-19. Jesya (Jurnal Ekonomi dan Ekonomi Syariah), 3(2), 156-167.
Soleha, Arin Ramadhiani. (2020). Kondisi Umkm Masa Pandemi Covid-19 Pada Pertumbuhan Ekonomi Krisis Serta Program Pemulihan Ekonomi Nasional. Jurnal Ekombis, 6(2).
Sudrajat, A. (2020). Pajak E-Commerce, Pemecahan dan Solusinya. Jurnal Pajak Vokasi (JUPASI), 2(1), 22–36.
Sugiarto, E. (2017). Menyusun Proposal Penelitian Kualitatif: Skripsi Dan Tesis. Suaka media. Diandra Kreatif.
Suksmonohadi, M., & Indira, D. (2020). Kebijakan Penanganan Pandemi Covid-19. Perkembangan Ekonomi Keuangan dan Kerja Sama Internasional, Edisi II, 89-112.
Suwardi, S., Budiandri, A., Cinthya, S., & Ghifri, N. A. (2020). Memajaki Transaksi Ekonomi Digital: Studi Kasus Di India, Perancis, Dan Australia. Jurnal Pkn (Jurnal Pajak dan Keuangan Negara), 2(1), 1-12.
Tambunan, R.U.D. Maria,. Rosdiana, Haula. (2020). Indonesia Tax Authority Measure on Facing the Challenge In Taxing Digital Economy. The International Technology Management Review.9(1), 1–10.
Warsito, & Samputra, Palupi Lindiasari. (2020). Potensi Penurunan Pajak dan Strategi Kebijakan Pajak Untuk Mengantisipasi Dampak Pandemi Covid-19 : Perspektif Ketahanan Nasional. Jurnal Ekonomi & Kebijakan Publik. 11(2), 93-108.
Widianto,W Yanuar & Puspita L Sari. (2020). Evaluasi Dampak Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai pada Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Bappenas Working Paper (III) 2.
Wijayanti, D. M. (2020). Pajak Digital: Potensi dan Tantangan. Optimum: Jurnal Ekonomi Pembangunan 10 (1), 74-83
Wildan, M. 2021. Tak Tunggu Konsensus, 7 Negara Ini Sudah Terapkan Pajak Digital. (Online), (https://news.ddtc.co.id/tak-tunggu-konsensus-7-negara-ini-sudah-terapkan-pajak-digital-30255), diakses 27 Juli 2021
Zielias, Ahmad Sultan. (2021). Spotify Sebagai Objek Pajak Pertambahan Nilai: Studi Pemungutan Pajak Atas Subjek Pajak Luar Negeri). JUSTITIA: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora 8 (3), 280-289.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
ISSN: 2962-200X