PENERAPAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA REKAM MEDIS DARI PENULARAN COVID-19 DI RS TNI AU DR. M. SALAMUN BANDUNG
Abstract
Penyebaran virus Covid-19 menjadi penyebab angka kematian yang paling tinggi untuk saat ini, sehingga membawa perubahan besar bagi dunia termasuk Indonesia. Pemerintah melalui kementrian kesehatan menerapkan kebijakan protokol kesehatan diberbagai kegiatan masyarakat termasuk rumah sakit. Kebijakan protokol kesehatan disambut dengan surat edaran dari dewan pimpinan daerah perhimpunan profesional perekam medis dan informasi kesehatan provinsi jawa barat yang menyatakan bahwa perekam medis dan informasi kesehatan (PMIK) harus meningkatkan kewaspadaan dan berhati-hati dalam bertugas dengan mengutamakan keamanan, keselamatan dan kesehatan diri. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) perekam medis dan informasi kesehatan (PMIK) guna keamanan dari penularan Covid-19 di Rumah Sakit TNI AU Dr. M. Salamun Bandung. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif sedangkan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan cara wawancara dan observasi. Hasil penelitian menjelaskan bahwa prosedur keselamatan dan kesehatan kerja dalam situasi wabah Covid-19 sudah berjalan namun belum secara maksimal. Hal ini terlihat dari persentase penggunaan masker mencapai 91%, 68% penggunaan sarung tangan pada petugas pendaftaran dan 66% penggunaan sarung tangan pada petugas penyimpanan, dengan permasalahan yang ditemukan antara lain 1) Belum adanya standar prosedur operasional mengenai keselamatan dan kesehatan kerja bagi petugas rekam medis dalam situasi wabah Covid-19 yang tertera di instalasi rekam medis, 2) Kurangnya kesadaran petugas rekam medis dalam menerapkan pola kerja yang sehat dan aman, 3) Terbatasnya alat pelindung diri (APD) bagi petugas pendaftaran.Saran yang diberikan antara lain: 1) Menyediakan standar prosedur operasional keselamatan dan kesehatan kerja petugas bagi rekam medis dalam situasi wabah Covid-19 di instalasi rekam medis, 2) Memberlakukan peraturan dan pemberian sanksi pada petugas yang melanggar, 3) Memfasilitasi petugas rekam medis dengan alat pelindung diri (APD) yang baik dan layak.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.