Akad Mudharabah: Analisis Maro bhete dalam Tradisi Nguwan Sapi
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa kesesuaian akad mudharabah dalam pelaksanaan praktik maro bhete (Madura: bagi hasil) dari sebuah tradisi kerjasama ngowan sapi (Madura: memelihara sapi) ternak dalam lingkungan masyarakat yang berada di Desa Trebungan Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo Provinsi Jawa Timur. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif deskriptif dengan menggunakan dasar PSAK 105 tentang akad mudharabah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan praktik maro bethe dalam tradisi nguwan sapi yang dilakukan sebagian telah memenuhi kriteria dalam PSAK 105 terutama dari segi akad, jaminan dan cara bagi hasil. Namun dari segi akad memiliki kekurangan karena tidak diucapkan secara spesifik. Selain itu, masyarakat yang melakukan tradisi ini tidak melakukan pencatatan keuangan, padahal dalam ketentuan akad mudharabah harus diadakan pencatatan keuangan. Untuk hal waktu kerjasama praktik ini tidak dibatasi sehingga menimbulkan ketidakjelasan diantara kedua belah pihak. Sebaiknya, dalam praktik maro bethe dalam tradisi nguwan sapi ini hendaknya dibuat akad yang spesifik dan dibuat laporan keuangannya agar kerjasama ini berjalan secara jelas dan transparan hingga tidak menimbulkan perselisihan antara kedua belah pihak dan tidak ada pihak yang dirugikan dalam kerjasama ini.
Full Text:
PDFReferences
AMPA. (1985). Bagi Hasil Di Hindia Belanda. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Arikunto, S. (2010) Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek. Edisi Revisi. Jakarta: Rineka Cipta.
Dewan Standar Akutansi Syariah Ikatan Akutansi Indonesia. (2016). Standar Akutansi Keuangan Syariah. Jakarta: Ikatan Akutansi Indonesia.
Fatimah, S. (2011). Pelaksanaan Sistem Bagi Hasil Peternak Sapi Di Desa Sejangat Ditinjau Menurut Konsep Mudharabah. Skripsi Thesis. Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau. doi: http://repository.uin-suska.ac.id/2063/
Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional. (2007). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Khairuddin, M. (2009). Praktik Bagi Hasil Nggado Sapi Di Desa Grantung Kecamatan Bayan Kabupaten Purworejo Menurut Hukum Islam. Skripsi Thesis, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. doi: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/3589/.
Mardani. (2013). Fiqh Ekonomi Syariah. Jakarta: Kencana.
Muhammad. (2002). Manajemen Bank Syariah. Yogyakarta: UUP AMP YKPN
Nawawi, I. (2012). Fiqih Muamalah Klasik dan Kontemporer. Bogor: Ghalia Indonesia.
Puspitasari, I. (2014). Motivasi Peternak Melakukan Sistem Bagi Hasil (Teseng) Usaha Ternak Sapi Potong Di Desa Lempang Kecamatan Tanete Riaja Kabupaten Barru. Skripsi. Makassar: Jurusan Sosial Ekonomi Peternakan. Fakultas Peternakan. Universitas Hasanuddin Makassar.
Rofiq, A. (2004). Fiqih Kontekstual dari Normatiif ke Pemaknaan Sosial. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Sulham. (2014). Analisis Alasan Peternak Melakukan Sistem Bagi Hasil (Teseng) Usaha Sapi Potong Di Desa Batu Lappa Kecamatan Patimpeng Kabupaten Bone. Makassar: Program Sarjana. Universitas Hasanuddun Makassar
Sumarti, R. (2017). Praktik Bagi Hasil Ngadas Sapi antara Pemilik dan Pemelihara di Desa Langko, Kecamatan Lingsar Prespektif Ekonomi Islam. Skripsi. Mataram: Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam UIN Mataram.
Suyanto, B. (2005). Metodelogi Penelitian Sosial Berbagai Alternatif Pendekatan. Jakarta: Prenada.
Refbacks
- There are currently no refbacks.