Analisis Yuridis Kebijakan Pemberian Insentif Bagi Wajib Pajak Yang Terdampak COVID-19 Ditinjau Dari PMK Nomor 9/PMK.03/2021
Abstract
Pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang tertuang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Pemerintah memberikan intensif pajak dikarenakan adanya pandemi Corona Virus Disease 2019 yang telah mewabah di seluruh dunia termasuk Indonesia. Pemerintah mengeluarkan kebijakan mengenai pemberian intensif yang terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemberian intensif bagi wajib pajak dengan membahas permasalahan kebijakan pemberian intensif bagi wajib pajak yang terkena dampak Covid-19 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif, Hasil dari penelitian hukum ini merupakan memberikan gambaran mengenai apa yang ada mengenai isu hukum yang diajukan. Sifat penelitian yaitu deskriptif, sumber yang digunakan adalah data primer, data sekunder dan bahan non-hukum, analisis bahan hukum dilakukan dengan memanfaatkan sumber-sumber bahan hukum yang telah terkumpul dan dilakukan analisis sehingga dapat memecahkan permasalahan dalam penelitian ini. Dengan menyimpulkan kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah tentunya akan berdampak pada seluruh masyarakat Indonesia, pemerintah memberikan insentif sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 pemberian insentif bagi wajib pajak yang terkena dampak pandemi Covid-19 memberikan keringanan kepada wajib pajak di tengah wabah yang melanda, Pemberian insentif perpajakan mulai dari tarif pajak yang rendah hingga adanya pembebasan pajak, Pemberian insentif juga bisa meningkatkan pendapatan wajib pajak dimasa pandemi dan menjaga stabilitas keuangan wajib pajak, untuk menikmati kebijakan wajib pajak yang diberikan oleh pemerintah ada syarat yang harus dipenuhi sebagaimana tercantum dalam Putusan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021.
Full Text:
PDFReferences
Agustina, E. (2020). Hukum Pajak Dan Penerapannya Untuk Kesejahteraan Sosial. Solusi, 18(3), 407–418. https://doi.org/10.36546/solusi.v18i3.311
Arham, A., & Firmansyah, A. (2021). Kebijakan Pajak Selama Pandemi Covid-19 Di Kawasan Asia Tenggara. Jurnal Pajak Dan Keuangan Negara (PKN), 3(1), 1–9. https://doi.org/10.31092/jpkn.v3i1.1258
Arifani, M. R., & Anta Kusuma, I. G. K. C. B. (2021). Implementasi Insentif Pajak Di Kpp Pratama Pontianak Timur. JURNAL PAJAK INDONESIA (Indonesian Tax Review), 5(2), 164–173. https://doi.org/10.31092/jpi.v5i2.1413
Levani, Prastya, & Mawaddatunnadila. (2021). Coronavirus Disease 2019 (COVID-19): Patogenesis, Manifestasi Klinis dan Pilihan Terapi. Jurnal Kedokteran Dan Kesehatan, 17(1), 44–57. https://jurnal.umj.ac.id/index.php/JKK/article/view/6340
Mahmud, P. M. (2005). Penelitian Hukum. Kencana Prenada Media Group.
Nasution, N. H., Hidayah, A., Sari, K. M., Cahyati, W., Khoiriyah, M., Hasibuan, R. P., Lubis,
A. A., & Siregar, A. Y. (2021). Gambaran Pengetahuan Masyarakat Tentang Pencegahan Covid-19 Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan. Jurnal Biomedika Dan Kesehatan, 4(2), 47–49.
Oktaviani, D. (2021). Analisis Insentif Pajak Dalam Merespons Dampak Pandemi Covid-19 Pada UMKM Sektor Makanan Kota Palembang. Universitas Muhammadiyah Palembang.
Priyatin, N. N., & Rahmi, N. (2022). Analisis Implementasi Kebijakan Insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah Di Masa Pandemi Covid-19 Pada KPP Pratama Jakarta Pademangan Tahun 2020. Jurnal Pajak Vokasi, 3(2), 86–96.
Sinaga, N. A. (2016). Pemungutan Pajak Dan Permasalahannya Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Hukum Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarna, 7(1), 142–157. https://doi.org/10.35968/jh.v7i1.128
Sulastyawati, D. (2020). Bagi Kesejahteraan Rakyat *. Jurnal Sosial Dan Budaya Syar-I, 7(10), 119–128. http://journal.uinjkt.ac.id/index.php/salam/
Yasid, M., & Bun, H. (2020). Tinjauan Yuridis Terhadap Pajak Penghasilan Atas Usaha Jasa Konstruksi. JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, 2(1), 89. https://doi.org/10.46930/jurnalrectum.v2i1.759
Refbacks
- There are currently no refbacks.