Analisis Konsep Jual Beli dengan Sistem All You Can Eat dalam Perspektif Syariah

Muhamad Zidan Ardiansyah, Widya Enik Rahayu, Yohani Ebiantari, Tomy Rizky Izzalqurny

Abstract


Abstrak

Masyarakat Indonesia menyambut baik restoran-restoran yang menerapkan sistem jual beli all you can eat. Berbagai kalangan yang menyukai sistem jual beli all you can eat ini mulai dari kalangan remaja hingga dewasa. Namun, beberapa hal dalam konsep ini masih perlu dipertanyakan kesesuaiannya dalam syariah. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif dengan mengambil data primer dari hasil wawancara dan sekunder dari studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep jual beli all you can eat dalam perspektif syariah hukumnya sah atau halal karena telah memenuhi rukun dan syarat jual beli. Meskipun ada salah satu syarat yang tidak terpenuhi secara sempurna yaitu adanya gharar pada kuantitas makanan yang dikonsumsi oleh konsumen. Akan tetapi, gharar ini sifatnya ringan maka ulama masih memperbolehkan. Oleh karena itu, masih diperlukan tinjauan kembali terhadap konsep ini agar segala aspeknya sesuai dengan syariah.


Full Text:

PDF

References


Al-Qur’an. Qur’an Kemenag. Kementerian Agama Republik Indonesia.

Devita Sari. (2019). Tinjauan Hukum Islam Tentang Jual Beli Makanan Dengan Konsep All You Can Eat. Skripsi. Lampung. UIN Raden Intan.

Fauzia, I. Y. (2018). Perilaku Pebisnis dan Wirausaha Muslim dalam Menjalankan Asas Transaksi Syariah. Jurnal Akuntansi Multiparadigma, 9(1), 38-56.

Fitria, T. N. (2017). Bisnis jual beli online (online shop) dalam Hukum Islam dan Hukum Negara. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 3(01), 52-62.

Ghafur, A. (2018). Etika Bisnis dalam Perspektif Islam. Iqtishodiyah: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam, 4(1).

Hadari Nawawi. (2007). Metode Penelitian Bidang Sosial. Yogyakarta. Gajah Mada University Press

Madjid, S. S. (2018). Prinsip-Prinsip (Asas-Asas) Muamalah. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 2(1), 14-28.

Marissa Rahmalia Alifiani, N. E. (2018). Tinjauan Jual Beli Dalam Islam Terhadap Pelaksanaan Jual Beli Makanan Dengan Konsep All You Can Eat Di Sha-Waregna Bandung. Prosiding Hukum Ekonomi Syariah, 4, 1-6.

Narimawati, Umi. (2008). Metode Penelitian Kualitatif dan Kuantitatif: Teori dan Aplikasi, Agung Media, Bandung.

Nurhidayah, 2019. "Jual Beli Makanan Dengan Sistem All You Can Eat Menurut Pendapat Ulama Syeikh Shalih Al-Fauzan dan Syeikh Ibnu Utsaimin. Skripsi. Medan. UIN Sumatera Utara.

Sugiyono. (2016). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D, Alfabeta, Bandung.

Shobirin, S. (2016). Jual Beli Dalam Pandangan Islam. BISNIS: Jurnal Bisnis dan Manajemen Islam, 3(2), 239-261.

Qomaruddin, A. D. (2021). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pelaksanaan Jual Beli Makanan Dengan Konsep All You Can Eat (Studi Pada Dua Rumah Makan Di Bogor). Jurnal Syarikah : Jurnal Ekonomi Islam. Jurnal Syarikah.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.