Fintech Syariah dalam Ekonomi Islam di Indonesia

Elizabeth Amelia Permata Sari

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana fintech syariah dalam ekonomi Islam di Indonesia. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana peran fintech syariah dalam ekonomi Islam di Indonesia? Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi pustaka. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa fintech syariah memiliki peran sebagai dompet digital, keuangan mikro syariah, Pinjaman peer-to-peer dan Crowdfunding serta cryptocurrency. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa Financial Technology memiliki peran yang sangat besar, yaitu sebagai berikut: Pertama, transaksi keuangan menjadi lebih praktis dan aman. Kedua, Teknologi Finansial dapat memajukan perkembangan bitcoin, sehingga masyarakat yang tidak memiliki rekening bank dapat melakukan transaksi pembayaran atau mengirim uang dengan bitcoin. Ketiga, Financial Technology dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat, salah satu bukti nyatanya adalah Financial Technology dapat menghadirkan merchant yang menerima pembayaran debit dan kartu kredit dengan biaya rendah. Keempat, Financial Technology juga dapat membangun infrastruktur perbankan sebagai solusi untuk meningkatkan daya beli masyarakat, dengan menciptakan solusi untuk menekan biaya dan waktu penyediaan layanan keuangan yang sebelumnya harus ditanggung oleh penyedia dan pengguna layanan. Kelima, Teknologi Finansial dapat menghilangkan rentenir, yang berarti mengeluarkan orang atau badan yang memberikan pinjaman dengan suku bunga tinggi untuk mengambil keuntungan dengan menciptakan sistem peminjaman uang yang dilakukan secara transparan.

Full Text:

PDF

References


Achmadi, A. & N. (2011). Teori Metodologi Penelitian. Teori Metodologi Penelitian, 1–21.

Anzelina, R. S. (2021). Pembiayaan Dan Manfaat Financial Technology (Fintech) Syariah Pada 212 Mart. Syi`ar Iqtishadi : Journal of Islamic Economics, Finance and Banking, 5(1), 68. https://doi.org/10.35448/jiec.v5i1.9889

de Anca, C. (2019). Fintech in Islamic Finance: From collaborative finance to community-based finance. In Fintech In Islamic Finance.

Fahlefi, R. (2018). Inklusi Keuangan Syariah Melalui Inovasi Fintech di Sektor Filantropi. Batusangkar International Conference III, 205–212.

Febrianti, S. D. (2018). Financial technology dalam sistem ekonomi islam. Retrieved from http://digilib.iain-palangkaraya.ac.id/id/eprint/1702

Hidajat, T. (2020). Financial Technology in Islamic View. Perisai : Islamic Banking and Finance Journal, 4(2), 102–112. https://doi.org/10.21070/perisai.v4i2.465

Indrawati, S. M. (2021). Peran Keuangan Syariah dalam Pemulihan Ekonomi Nasional Indonesia. Kemenkeu.Go.Id. Retrieved from https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/siaran-pers/siaran-pers-peran-keuangan-syariah-dalam-pemulihan-ekonomi-nasional-indonesia/

Irawan, F. (2021). RELEVANSI FINANCIAL TECHNOLOGY DI TINJAU DARI PERSPEKTIF EKONOMI SYARI’AH: Relevansi Financial Technology Di Tinjau Dari Perspektif Ekonomi …. AL-Bayan: Jurnal Hukum Dan Ekonomi Islam, 6469, 50–75. Retrieved from http://jurnal.stainwsamawa.ac.id/index.php/al-bayan/article/view/18

Lova, E. F. (2021). Financial Technology Peer To Peer Lending Syariah: Sebuah Perbandingan Dan Analisis. Jeblr, 1(2), 29–41.

Narasati, M. (2020). Financial Technology (Fintech) Di Indonesia Ditinjau Dari Perspektif Islam. Indonesian Interdisciplinary Journal of Sharia Economics (IIJSE), 2(2), 155–170.

Ningsih, S. W., & Fitri, W. (2022). Aspek Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Fintech Syariah Pada Masa Pandemi di Indonesia: Perspektif Hukum Jinayah. Justisi, 8(1), 15. https://doi.org/10.33506/js.v8i1.1552

Perwira, A. Y. (2018). Eksistensi Fintech Syariah di Indonesia. Jurnal Hukum Ekonomi Islam, 2(1), 32–43. Retrieved from https://jhei.appheisi.or.id/index.php/jhei/article/view/57

Rabbani, M. R., Bashar, A., Nawaz, N., Karim, S., Ali, M. A. M., Rahiman, H. U., & Alam, M. S. (2021). Exploring the role of islamic fintech in combating the aftershocks of covid-19: The open social innovation of the islamic financial system. Journal of Open Innovation: Technology, Market, and Complexity, 7(2). https://doi.org/10.3390/joitmc7020136

Rusydiana, A. (2019). Bagaimana Mengembangkan Industri Fintech Syariah di Indonesia? Pendekatan Interpretive Structural Model (ISM). Al-Muzara’ah, 6(2), 117–128. https://doi.org/10.29244/jam.6.2.117-128

Sharia, A. S. R. (2018). DEVELOPING ISLAMIC FINANCIAL TECHNOLOGY IN INDONESIA Aam. Hasanuddin Economics and Business Review, 2(2), 123–141. https://doi.org/10.26487/hebr.v

Subagiyo, R. (2019). Era Fintech: Peluang Dan Tantangan Bagi Ekonomi Syariah. El-Jizya : Jurnal Ekonomi Islam, 7(2), 316–336. https://doi.org/10.24090/ej.v7i2.3457

Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Kualitatif.

Wijayanti, D. M., & Yandra, F. P. (2021). Islamic Fintech: A Solution for Financial Problem. Global Review of Islamic Economics and Business, 9(1), 065. https://doi.org/10.14421/grieb.2021.091-05

Yudhira, A. (2021). Analisis Perkembangan Financial Technology (Fintech) Syariah Pada Masa Pandemi Covid-19 Di Indonesia. Value, 2(1), 13–28. https://doi.org/10.36490/value.v2i1.118


Refbacks