Implementasi Prinsip-Prinsip Merdeka Belajar Bagi Calon Konselor
Abstract
Merdeka belajar menjadi kebijakan pendidikan era baru pada dua bulan terakhir. Sejak pandemi wabah Covid-19 menyebar di bulan Maret 2020, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan segera mengambil langkah terpadu agar peserta didik tetap mendapat hak dan kewajiban sebagai peserta didik. Kebijakan merdeka belajar di terapkan pada setiap tingkat satuan pendidikan termasuk Perguruan Tinggi. Program Studi Bimbingan dan Konseling di Perguruan Tinggi sebagai penyedia calon konselor pendidikan ikut menjalankan kebijakan merdeka belajar melalui program Kampus Merdeka. Program Kampus Merdeka memfasilitasi calon konselor agar siap secara teori dan praktik untuk memenuhi kebutuhan dinamis di dunia pendidikan. Paradigma yang terjadi di lapangan menunjukkan bahwa penerapan kebijakan merdeka belajar belum sepenuhnya dapat terkaksana akibat berbagai problematika. Kesiapan sumber daya manusia dan perangkat fasilitas pendukung menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi kebijakan merdeka belajar. Tujuan penelitian ini adalah memberikan deskripsi mengenai implementasi prinsip-prinsip merdeka belajar bagi calon konselor. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan menggunakan metode studi pustaka (library research). Sumber data sekunder diperoleh dari jurnal dan buku yang relevan dengan tujuan penelitian, sedangkan sumber data primer dari peneliti sendiri. Teknik analisis data menggunakan analisis isi (content analys) Hasil penelitian menunjukan bahwa penting bagi Perguruan Tinggi memiliki model pembelajaran yang tepat untuk mengimplementasikan prinsip-prinsip merdeka belajar bagi calon konselor. Model pembelajaran bagi calon konselor diharapkan mampu menyiapkan kompetensi calon konselor yang relevan dengan kebutuhan dunia pendidkan dan berkontribusi positif untuk menyediakan modal sosial bagi masyarakat secara luas.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abidah, A., Hidaayatullaah, H. N., Simamora, R. M., Fehabutar, D., & Mutakinati, L. (2020). The Impact of Covid-19 to Indonesian Education and Its Relation to the Philosophy of “Merdeka Belajar.” Studies in Philosophy of Science and Education, 1(1), 38–49.
Arifin, S., & Muslim, M. O. H. (2020). Tantangan Implementasi Kebijakan “Merdeka Belajar, Kampus Merdeka” pada Perguruan Tinggi Islam Swasta di Indonesia. Jurnal Pendidikan Islam Al-Ilmi, 3(1).
Elihami, E. (2019). Implementasi Layanan Bimbingan Kelompok dalam Meningkatkan Higher of Think Mahasiswa Berbasis Kampus Merdeka. EduPsyCouns: Journal of Education, Psychology and Counseling, 1(1), 79–86.
Freire, P. (2018). Pedagogy of the oppressed. Bloomsbury publishing USA.
Gibson, R. L., Santoso, Y., & Mitchell, M. H. (2010). Bimbingan dan konseling. Pustaka Pelajar.
Gladding, S. T. (2012). Konseling profesi yang menyeluruh. Jakarta: Indeks.
Izza, A. Z., Falah, M., & Susilawati, S. (2020). Studi Literatur: Problematika Evaluasi Pembelajaran dalam Mencapai Tujuan Pendidikan di Era Merdeka Belajar. Konferensi Ilmiah Pendidikan 2020, 1(1), 10–15.
Mustaghfiroh, S. (2020). Konsep “Merdeka Belajar” Perspektif Aliran Progresivisme John Dewey. Jurnal Studi Guru Dan Pembelajaran, 3(1), 141–147.
Nosich, G. M. (2012). Learning to think things through: A guide to critical thinking across the curriculum.
Pemerintah, P. (2005). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan. Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia.
Pendidikan, P. M., & Nomor, K. R. I. (2014). 111 tahun 2014 tentang Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Jakarta: Depdikbud.
Peraturan Menteri Pendidikan. (2008). Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2008 Tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor. Jakarta: Bagian Penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-undangan dan ….
Sudaryanto, S., Widayati, W., & Amalia, R. (2020). Konsep Merdeka Belajar-Kampus Merdeka dan Aplikasinya dalam Pendidikan Bahasa (dan Sastra) Indonesia. Kode: Jurnal Bahasa, 9(2).
UU RI. (2005). Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.